Hari Ini BPN Prabowo-Sandi Daftarkan Gugatan Pilpres 2019 ke MK, Ini Kata Ketua MK dan Mahfud MD
BPN Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke MK terdiri dari empat orang kuasa hukumnya
Segala kemungkinan bisa saja terjadi, tergantung kekuatan bukti dan saksi yang diajukan para pihak.
Bukan tak mungkin pula, kata Mahfud, pasangan Jokowi-Maruf Amin kalah di MK jika tim Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan gugatan soal angka perolehan suara.
“Kemungkinan Jokowi-Maruf bisa kalah (di MK), dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen,” kata Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, TVOne, Rabu (22/5/2019).
Mahfud pun membeberkan kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil Pilpres 2019.
Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.
"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?" tanya pembawa acara.
Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.
"Prosedur mengajukan ke MK gini aja. Pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud.
"Tenggat waktu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00.00 WIB untuk mengajukan keberatan itu (pemilu), karena menurut UU diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.
Menurut dia, selama tiga hari tersebut tim yang mengajukan gugatan tidak harus melengkapi dokumen terlebih dahulu.
Sesuai prosedur beracara di MK, masih ada waktu satu minggu yang diberikan kepada pihak pemohon untuk melengkapi dokumen-dokumen.
"Nah tidak harus lengkap dulu karena dalam seminggu kemudian nanti akan diperiksa administrasi dan unutk diminta melengkapi," kata Mahfud.
Mahfud kemudian menjelaskan soal jika adanya gugatan soal angka. Menurut dia, jika dilaporkan, bisa saja angka tersebut berbalik, baik untuk Jokowi maupun Prabowo.
Bahkan angka yang semula dimiliki Jokowi yakni 55,50 persen, bisa saja berubah jadi milik Prabowo.
"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan. Bahwa yang di KPU kemarin tidak benar, ini kami punya bukti lain. Itu untuk mengubah angka (pengumuman KPU)," tutur Mahfud MD.