Hari Ini BPN Prabowo-Sandi Daftarkan Gugatan Pilpres 2019 ke MK, Ini Kata Ketua MK dan Mahfud MD

BPN Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke MK terdiri dari empat orang kuasa hukumnya

Editor: AbdiTumanggor
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Polda Metro Jaya pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Bisa saja nanti MK mengubahnya (pleno KPU) . Misalnya, yang semula Pak Jokowi mendapat 55 persen dan Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 (persen) untuk Pak Prabowo," imbuhnya.

"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga (suara) Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka," kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat berbicara soal peluang kemenangan bagi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lewat jalur MK.

Mahfud menyebutkan, jika Prabowo-Sandi dan BPN menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.

Sebab, MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya. Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lho mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR," ujarnya.

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya," kata dia.

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan. Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan. Nah, oleh sebab itu yang kita harapkan fairlah di dalam berdemokrasi," pungkas Mahfud MD.

Tanggapan Ketua MK Anwar Usman

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan, tidak ada syarat khusus yang mengatur pasangan calon ataupun partai politik untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019.

"Kalau untuk pilpres dan pileg itu tidak ada syarat-syarat seperti pilkada. Pilkada kan ada persentase perbedaan suara, di pileg dan pilpres tidak ada," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

Ia menegaskan, dalam pilpres dan pileg, tidak ada syarat khusus yang mengatur bahwa paslon atau caleg tertentu baru bisa mengajukan permohonan PHPU ke MK jika memiliki suara sekian persen.

Namun demikian, Anwar mengingatkan peserta pemilu yang hendak menggugat hasil pemilu ke MK untuk memiliki alat bukti yang signifikan.

"Ya pada prinsipnya alat bukti yang diajukan oleh para pihak harus memiliki signifikansi, apakah ada kaitannya dengan dasar-dasar atau alasan pemenangan. Tapi nanti kita akan menilai dalam persidangan," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved