Breaking News

Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Bisa Menangkan Gugatan Pilpres di MK? Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Ungkap Begini

Prabowo-Sandi Bisa Menangkan Gugatan Pilpres di MK? Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Ungkap Begini

Editor: Salomo Tarigan
capture tvone
Prabowo-Sandi Bisa Menangkan Gugatan Pilpres di MK? Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Ungkap Begini 

"Hanya itu saja," tandasnya.

 Baca: Kapolres Cianjur Angkat Bicara, Terbongkar Rekayasa Istri Ketua KPU, Penyekapan Bohong Bikin Heboh

Baca: AKHIRNYA TERUNGKAP Penyekapan Istri Ketua KPU Ternyata Rekayasa, Simak Pengakuan Yanti Hera Susanti

Simak videonya dari menit 0.37

Hamdan Zoelva Jelaskan soal Kemungkinan Bukti Gugatan Prabowo Bisa Diterima MK

Di kesempatan yang sama, Hamdan Zoelva menjelaskan soal kemungkinan bukti gugatan Capres 02, Prabowo Subianto bisa diterima oleh MK.

Diketahui bahwa ada gugatan dari pihak Prabowo terkait hasil pilpres yang sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu bermula saat pembawa acara menyinggung soal gugatan dari kubu 02 yang tidak diterima oleh Bawaslu.

"Pada saat itu ada beberapa bukti yang dimaksudkan yakni berupa print out berita online, ini tidak di-approve atau pun disahkan oleh Bawaslu," ujar pembawa acara.

"Apakah bukti tersebut tidak bisa dijadikan bukti pula di gugatan MK ini pak?" tanyanya.

Dengan tegas Hamdan Zoelva mengatakan bahwa gugatan yang sempat disampikan Prabowo ke Bawaslu bisa diajukan kembali ke MK.

"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.

"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."

"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.

• Amien Rais Mengaku Kecewa dengan GNKR yang Mereda saat BPN Membawa Sengketa Kasus ke MK

Hamdan Zoelva menambahkan bahwa jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved