Pilpres 2019
Prabowo-Sandi Bisa Menangkan Gugatan Pilpres di MK? Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Ungkap Begini
Prabowo-Sandi Bisa Menangkan Gugatan Pilpres di MK? Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Ungkap Begini
"Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi di Mahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja," ungkap hamdan Zoelva.
"Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana," tandasnya.
Prabowo-Sandi Resmi Daftar Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK
Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.
Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).
• Mahfud MD Akui BPN Prabowo-Sandi Punya Pengacara Terbaik: Jangan Ribut Lagi kalau Sudah Diputuskan
Berikut pernyataan lengkap pengacara Bambang Widjojanto yang secara resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.
"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh."
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden."
"Dan malam ini Pak Panitera kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti."
"Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan,"
"Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini."
"Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini."
"Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti."