Pilpres 2019

JUSUF Kalla Menguak Pembicaraan Prabowo di Telepon terkait Protes Aksi Hasil Pilpres 2019

JUSUF Kalla Menguak Pembicaraan Prabowo di Telepon terkait Protes Aksi Hasil Pilpres 2019

Kolase/Tribunnews.com
JUSUF Kalla Menguak Pembicaraan Prabowo di Telepon terkait Protes Aksi Hasil Pilpres 2019. Jusuf Kalla (JK) dan Prabowo Subianto. (Kolase/Tribunnews.com) 

"Di depan saya beliau menelepon semua orang lainnya untuk menghentikan semua aksi massa," sambungnya.

Ia menjelaskan dalam pembicaraan tersebut, JK meyakini bahwa tidak akan ada lagi aksi massa untuk memprotes hasil Pilpres 2019.

MANTAN Hakim MK Lontar Alasan Kenapa Tak Mungkin Jokowi-Maruf Didiskualifikasi Meski BPN Beri Bukti

WHATSAPP Terbaru - Begini Tips Gunakan WA tanpa Banyak Menghabiskan Kuota Internet

Viral Pembeli Sampai Jaminkan SIM, KTP, STNK dan KTP di Warung Lesehan Seafood Bu Anny

ULIK 5 Fakta tentang Bani M Mulia, Cucu Raja Kapal yang Sematkan Cincin di Jari Manis Lulu Tobing

Guru YPSA Ditahan, Orangtua Siswa Dipenjara Lebih Dulu, Kepsek: Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu

Viral Video Mesum Pemuda dengan Kekasihnya di Banyuwangi, Inilah Fakta di Baliknya

Viral 2 Driver Ojol Ajak Massa Lempar Kotoran ke Polisi, Diciduk dalam Operasi Cyber

Teganya Suami Menganiaya Istri lantaran Konten YouTube-nya Diejek, Begini Nasib Akhir Si Pria

JK juga mengungkapkan, dalam pertemuannya itu Prabowo sudah berinisiatif untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019.

Diketahui sebelumnya, paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) malam.

Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.

Disampaikan bahwa kubu 02 membawa 51 bukti sengketa yang diajukan ke MK.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews.com/Jeprima)

Hasil rekapitulasi resmi yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) menyatakan Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved