Eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob Tersangka Makar, Limpahan dari Bareskrim

Kabar terbaru, mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Editor: Juang Naibaho
ISTIMEWA
Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob 

Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," kata Argo.

Baca: Demokrat Mengungkit Kisah Sandiaga Terpilih Jadi Cawapres Prabowo, Dipaksakan Tanpa Elektabilitas

Diketahui, pelapor dugaan makar terhadap Eggi Sudjana adalah caleg caleg PDIP bernama S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.

Dewi melaporkan Eggi atas tuduhan makar ke Polda Metro Jaya terkait beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Kemudian, Eggi dilaporkan juga ke Bareskrim Polri oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Adapun orasi Eggi yang dilaporkan terjadi di depan rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

"Saya dengar tadi insya Allah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?."

"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, Insyaallah," demikian orasi Eggi, seperti dikutip dari video yang viral.

Berdasarkan laporan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung, penyidik menindaklanjuti dan gelar perkara pada 7 Mei 2019. Hasilnya, Eggi Sudjana resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Edy Rahmayadi: PDAM Tirtanadi Bukan Tempat Cari Makan, Tapi Amanah Rakyat

Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Atas penetapan tersangka itu, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Di tengah “perlawanan” Eggi terhadap penetapan status tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka, yang berujung penangkapan pada Selasa (14/5/2019) dini hari.

Proses penangkapan Eggi Sudjana dianggap tidak lazim. Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menegaskan penangkapan Eggi sudah sesuai prosedur.

Awalnya, Eggi datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik.

Ia kemudian dicecar selama 13 jam dalam kapasitas sebagai tersangka kasus makar, terhitung sejak Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved