Eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob Tersangka Makar, Limpahan dari Bareskrim

Kabar terbaru, mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Editor: Juang Naibaho
ISTIMEWA
Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob 

Setelah pemeriksaan selama 13 jam, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus advokat itu tetap tak bisa meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Penyidik langsung membacakan surat penangkapan terhadap Eggi di ruang pemeriksaan pada Selasa (14/6/2019) subuh pukul 06.00 WIB.

Baca: LINK SBMPTN 2019 - Hari Ini Pendaftaran Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Proses penangkapan Eggi dianggap janggal oleh tim kuasa hukumnya. Eggi juga sempat menuliskan surat di secarik kertas yang mengungkapkan keanehan penangkapannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Eggi oleh penyidik seusai proses pemeriksaan sudah sesuai prosedur. Berita acara penangkapan, sambung Argo, juga sudah ditandatangani oleh Eggi pukul 06.25 WIB.

Argo mengungkapkan, penangkapan Eggi Sudjana dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik. Di antaranya, dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Bahkan Eggi sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat datang menemui penyidik. Eggi juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita.

Karena beberapa alasan itulah penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Baca: Detik-detik Rumah Terseret Banjir, Enam Kecamatan Terisolir, 4.000 Jiwa Mengungsi. Foto & Videonya

Penangkapan dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi yang didampingi tim kuasa hukumnya, di ruang penyidik, Selasa subuh.

Sehari setelah penangkapan, penyidik menerbitkan surat penahanan terhadap Eggi. Advokat tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 14 Mei.

Di tengah proses penahanan Eggi, proses gugatan praperadilan Edi mulai memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Selatan.

Namun, tepat dua pekan setelah Eggi mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019), Eggi melalui kuasa hukumnya secara mengejutkan mengajukan pembatalan gugatan praperadilan. Tapi, alasan permohonan tidak dibacakan secara rinci di persidangan PN Jaksel.

Selain itu, Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, yang juga anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, datang ke Polda Metro Jaya untuk menjaminkan diri penangguhan penahanan Eggi pada 4 Juni 2019.

Namun polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Sebaliknya, penyidik memperpanjang masa penahanan politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Perpanjangan masa penahanan dimulai sejak 3 Juni ini untuk 40 hari ke depan.

"Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (6/6/2019).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Kasus Makar"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved