Detik-detik Prabowo Subianto Serukan: Apapun Keputusan MK, Kita Sikapi dengan Dewasa dan Tenang
Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya dan calon wakil presiden Sandiaga Uno telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
Adapun MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada 14 Juni 2019. Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni.
Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/6/2019).
Tim hukum Prabowo-Sandi datang untuk melengkapi berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).
"Melengkapi berkas yang semalam. Jadi, alhamdulilah kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam UU MK dan UU Pemilu," ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Denny menuturkan, berkas-berkas yang diberikan berupa bukti-bukti gugatan perkara PHPU.
"Soal buktinya dan argumentasinya, sebentar lagi bisa dilihat publik. Menurut peraturan MK Pasal 10 Nomor 4 tahun 2018, itu (bukti) akan di-upload setelah diregister hari ini," ujar Denny.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menuturkan, PHPU Pilpres akan diregistrasi pada Selasa (11/6/2019).
Permohonan tersebut akan resmi menjadi perkara dan menjadi domain publik. Pada hari yang sama, juga akan diberikan akta registrasi perkara konstitusi pada pemohon dan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait.
Pada Senin (10/6/2019), Tim Hukum BPN mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
Dalam permohonan sebelumnya, BPN mengajukan sejumlah materi gugatan ke MK. Intinya, mereka menganggap Pilpres 2019 terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo: Apapun Keputusan MK, Kita Sikapi dengan Dewasa dan Tenang"