Bambang Widjojanto (BW) Disasar 3 Advokat Dianggap Pejabat Negara TGUPP, BW dari LBH, KPK hingga DKI
Bambang Widjojanto (BW) Disasar 3 Advokat Dianggap Pejabat Negara TGUPP, BW dari LBH, KPK hingga DKI
TRIBUN-MEDAN.COM - Bambang Widjojanto (BW) Disasar 3 Advokat Dianggap Pejabat Negara TGUPP, BW dari LBH, KPK hingga DKI.
Bambang Widjojanto Menjabat sebagai Pejabat Negara? 3 Advokat Akan Adukan BW ke PERADI, Alasannya.
//
Tiga orang advokat berencana mengadukan Bambang Widjojanto ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) karena dinilai melanggar kode etik sebagai profesi advokat.
Baca: Kabar Baru Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri dari Kemenkeu, Sri Mulyani Ungkap Kapan Kepastian Pencairan
Baca: Tarif Ojek Online - YLKI Minta Kemenhub Beri Sanksi Operator tak Patuhi Aturan soal Tarif Ojek

Satu dari tiga advokat pelapor, Sandi Situngkir, menuturkan, pengaduan ini disampaikan oleh tiga orang, dua advokat lainnya adalah Robinson dan Abednego.
"Kita perorangan ya, jadi BW (Bambang Widjojanto) itu saat ini masih menjabat sebagai pejabat negara," ujar Sandi kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019).
Sandi mempermasalahkan jabatan BW yang kini masih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, BW melanggar kode etik profesi advokat karena masih menjabat di TGUPP tapi menjadi kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk bersidang di Mahkamah Konstitudi ( MK) terkait sengketa hasil pilpres 2019.

"Rekan BW kan telah diangkat sebagai pejabat DKI Jakarta berdasarkan SK Gubernur, namun masih menjalankan profesi advokat. Sehingga dapat dipastikan BW tidak mampu bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya," tuturnya kemudian.
Baca: WHATSAPP TERKINI - Cara Mudah Membagikan Foto, GIF, Teks Dokumen ke Kontak Seseorang di WhatsApp
Advokat, seperti diungkapkan Sandi, merupakan profesi terhormat. BW, tuturnya, adalah advokat senior dan sejatinya menjaga marwah pekerjaan di bidangnya.
Rencananya, Sandi dan dua advokat lainnya akan mengadukan hal tersebut ke PERADI pimpinan Fauzi Hasibuan dan Luhut MP.
Adapun kemarin ketiganya juga sudah mengadu ke PERADI pimpinan Juniver Girsang.
Baca: Sidang MK - Antisipasi Hoaks, Menkominfo Batasi Penggunaan WhatsApp dan Media Sosial
Baca: Mayangsari Terbaru- Mudik Naik Kereta Api, Sandal Mewah Menantu Keluarga Cendana Jadi Sorotan
Baca: Kabar Baru Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri dari Kemenkeu, Sri Mulyani Ungkap Kapan Kepastian Pencairan
Bambang Widjojanto Menjabat sebagai Pejabat Negara? 3 Advokat Akan Adukan BW ke PERADI, Alasannya
Nama Bambang Widjojanto kembali jadi perbincangan setelah ia diketahui mengajukan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membela Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sebab di saat yang sama, BW, panggilan akrabnya, juga menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) yang digaji dari APBD DKI Jakarta.
Kritik muncul dari Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo. Ia mengingatkan tidak etis jika BW menjadi pengacara dalam sengketa politik di saat menerima gaji dari negara.
"Memang akhirnya muncul klarifikasi dari Anies sebagai gubernur ketika membantu BPN statusnya BW adalah cuti," ujar Adnan ketika dihubungi, Rabu (29/5/2019).
Baca: Bambang Widjojanto Menjabat sebagai Pejabat Negara? 3 Advokat Akan Adukan BW ke PERADI, Alasannya
"Tetapi sebenarnya kalau statusnya cuti perlu diklarifikasi juga apakah cutinya cuti di luar tanggungan? Kalau hanya cuti saja itu berarti dia masih tetap dapat gaji dan secara etis tidak boleh (jadi pengacara Prabowo)," tambah dia.
Adnan mengatakan, sebagai pengacara Bambang berhak memilih untuk membantu siapa pun. Dia juga berhak memiliki preferensi politik apapun.
Namun jika dikaitkan dengan jabatannya dalam pemerintahan, tidak etis jika dia terlibat dalam politik praktis.
"Karena dia harus tunduk juga kepada ketentuan di provinsi sebagai salah satu wilayah administrasi pemerintahan dan juga bicara soal keuangan publik yang sudah keluar, yang dibelanjakan untuk gajinya," ujar Adnan.
Jangan sampai persoalan ini merusak reputasi Bambang. Apalagi, kata Adnan, Bambang merupakan mantan pimpinan KPK yang pasti sudah paham soal etika pejabat publik.
"Jadi seharusnya tidak perlu diajari lagi," kata dia.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam sebuah acara diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Dari LBH, KPK, hingga DKI
Bambang Widjojanto merupakan advokat dan aktivis sejak era reformasi.
Ia pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution dan menjadi Dewan Pengurus pada periode 1995-2000.
Ia mendirikan (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum Munir.
BW termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Ia pernah meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award.
Baca: Bambang Widjojanto Menjabat sebagai Pejabat Negara? 3 Advokat Akan Adukan BW ke PERADI, Alasannya
Pada 2010, BW pernah menang gugatan di Mahkamah Konstitusi saat membela peserta pilkada yang kalah dengan selisih suara hampir 10 persen.
BW kemudian terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2011 dan menjabat 2015.
Saat pilkada 2017, BW ditarik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi anggota tim sinkronisasi.
Setelah Anies menang, BW diberi jabatan ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Komite Pencegahan Korupsi.
Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berbincang santai dengan sejumlah tokoh di rumahnya, Lebak Bulus Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2017) pagi. Ada Pandji Pragiwaksono, dua mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Bambang Widjojanto, serta mantan Menteri ESDM Sudirman Said.
Cuti tak terima gaji
Anies mengaku tak masalah dengan keterlibatan BW dalam sengkarut politik. Ia mengatakan itu haknya.
"Oh enggak (apa-apa), itu hak warga negara," kata Anies ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Anies juga memastikan BW telah mengambil cuti. Cuti diambil selama sebulan dengan status di luar tanggungan.
"Teknisnya nanti dicek. Tapi intinya dia tidak menerima gaji selama dia cuti," ujar Anies.
Menurut Anies, jika nanti urusan BW membela Prabowo di Mahkamah Konstitusi memakan waktu lebih dari sebulan, maka ia harus mengajukan cuti lagi.
"Ya beliau tinggal ngajuin lagi. Kan beliau ngajuinnya seperti itu," ujar Anies.
Baca: Bambang Widjojanto Menjabat sebagai Pejabat Negara? 3 Advokat Akan Adukan BW ke PERADI, Alasannya
Baca: Kivlan Zen - Tanggapan Kivlan Zen Dituduh Sebagai Perencana Pembunuhan Tokoh, Ini Kata Pengacara
Baca: Ketua Presidium IPW Neta S Pane Nilai Polisi Lamban Menguak Dalang Aksi Kerusuhan 21-22 Mei
Baca: Sidang MK - Antisipasi Hoaks, Menkominfo Batasi Penggunaan WhatsApp dan Media Sosial
Bambang Widjojanto (BW) Disasar 3 Advokat Dianggap Pejabat Negara TGUPP, BW dari LBH, KPK hingga DKI
tautan kompas Bambang Widjojanto dan Polemik Anggota TGUPP