Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres Perdana di MK, Ini 5 Dugaan Kecurangan yang Diadukan Tim Prabowo-Sandi

Sidang pendahuluan sengketa pilpres digelar di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (14/6/2019).

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, Pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. Berikut Hasil Survei Terbaru Jokowi-Ma'ruf Vs Prabowo-Sandiaga. #Sidang Sengketa Pilpres Perdana di MK, Ini 5 Dugaan Kecurangan yang Diadukan Tim Prabowo-Sandi. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan) 

Kemudian ada juga pengakuan Jokowi bahwa pembangunan infrastruktur dilakukan untiuk kepentingan Pemilu 2019.

Pihak Prabowo-Sandiaga juga mempersoalkan Peraturan Pemerintah tentang Gaji Perangkat Desa Setara PNS IIA yang diteken Jokowi pada Maret 2019.

Semua contoh penyalahgunaan yang disebutkan itu dilengkapi dengan bukti berita media massa.

2. Ketidaknetralan aparatur negara, polisi, dan intelijen

Pihak 02 menyebut ketidaknetralan aparat hadir di kalangan polisi dan intelijen.

Tim hukum 02 menulis keberpihakan aparat terjadi di seluruh Indonesia.

Seolah-olah, Polri dan Badan Intelijen Negara menjadi "tim pemenangan" Jokowi-Ma'ruf.

"Karena akhirnya pasangan calon 02 bukan hanya berkompetisi dengan pasangan calon 01 tetapi juga dengan presiden petahana yang di-back up oleh aparat polisi dan intelijen," isi gugatan mereka.

Mereka mencantumkan beberapa bukti atas tuduhan itu. Salah satu bukti ketidaknetralan Polri yang dimunculkan pihak 02 berasal dari akun twitter @Opposite6890.

Akun tersebut disebut telah mengunggah video dengan narasi polisi membentuk buzzer sebanyak 100 orang di tiap polres seluruh Indonesia.

Buzzer itu bertugas membela pasangan Jokowi-Ma'ruf di media sosial.

Dalam gugatan itu, dituliskan bahwa akun induk buzzer polisi ini bernama @AlumniShambar.

Akun instagram @AlumniShambar ini hanya mengikuti satu akun yaitu akun @jokowidodo.

Terkait ketidaknetralan intelijen, pihak 02 berjanji akan membawa buktinya dalam sidang.

Namun dalam berkas gugatan ini, mereka mencantumkan pernyataan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono sebagai petunjuk awal.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved