Grab Denda Pelanggan yang Batalkan Order, Ini Tiga Syarat Cancel Order yang Bebas Denda!

Apikator transportasi berbasis online, Grab,memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan mulai 17 Juni 2019.

Editor: Tariden Turnip
Grab Denda Pelanggan yang Batalkan Order, Ini Tiga Syarat Cancel Order yang Bebas Denda! Karyawan Grab di Kantor Grab, Komplek Central Business District (CBD) Blok CC No 28/29, Medan Polonia. 

Grab Denda Pelanggan yang Batalkan Order, Ini Tiga Syarat Cancel Order yang Bebas Denda! 

TRIBUN-MEDAN.com - Apikator transportasi berbasis online, Grab,memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan mulai 17 Juni 2019.

Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).

Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan, bukan masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.

Kedua, pastikan kamu sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar.

Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.

"Meski ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama," katanya.

Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.

Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.

"Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama kita kurangi tekan cancel," demikian Grab.

Sementara dalam emailnya kepada Kompas.com, Grab menyebutkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba.

"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang," sebutnya.

Lokasi uji cobanya pun masih terbatas.

"Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama 1 bulan di dua kota saja, yaitu Lampung dan Palembang," tulis Grab dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2018).

Lantas berapa besaran denda pembatalan perjalanan yang diterapkan Grab saat uji coba tersebut?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved