Grab Denda Pelanggan yang Batalkan Order, Ini Tiga Syarat Cancel Order yang Bebas Denda!

Apikator transportasi berbasis online, Grab,memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan mulai 17 Juni 2019.

Editor: Tariden Turnip
Grab Denda Pelanggan yang Batalkan Order, Ini Tiga Syarat Cancel Order yang Bebas Denda! Karyawan Grab di Kantor Grab, Komplek Central Business District (CBD) Blok CC No 28/29, Medan Polonia. 

Pelanggan yang sedang buru-buru biasanya membatalkan perjalanan karena tidak ingin terlambat sampai tempat tujuan.

2. Tidak responsif

Dari keterangan pelanggan ojek online yang diwawancarai Kompas.com, pembatalan kerap terpaksa dilakukan lantaran driver tidak responsif.

Padahal pesanan sudah diambil.

Contoh tidak responsifnya driver itu yakni sulit dihubungi atau tidak membalas pesan dari pelanggan.

3. Inisiatif driver

Dari hasil wawancara Kompas.com, sejumlah pelanggan ojek online mengungkapan bahwa pembatalan kerap dilakukan karena permintaan driver.

Driver sudah mengambil pesanan, namun lantas meminta dibatalkan oleh pelanggan dengan berbagai alasan.

Mulai dari alasan jarak, lokasi titik jemput yang harus dicapai dengan memutar jalan, hingga driver mengaku sedang makan.

Bahkan Ria Aprianty (19), mahasiswi universitas di Bekasi, salah satu pelanggan ojek online mengatakan, kerap diminta driver untuk mengisi alasan pembatalan dengan alasan tertentu yang tidak merugikan driver.

Misalnya yakni meminta alasan perubahan rute sehingga seakan-akan pembatalan inisiatif pelanggan. Padahal pembatalan dilakukan atas permintaan driver.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 3 Alasan Pelanggan Ojol Batalkan Perjalanan", "Grab: Pelanggan yang Batalkan Perjalanan Akan Dikenai Denda", "Soal Denda Pembatalan Perjalanan, Grab Sebut Baru Uji Coba di 2 Kota

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved