Grab Denda Pelanggan yang Batalkan Order, Ini Tiga Syarat Cancel Order yang Bebas Denda!
Apikator transportasi berbasis online, Grab,memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan mulai 17 Juni 2019.
Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang.
Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.
Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000.
Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.
Selain itu biaya pembatalan baru akan ditetapkan pada kondisi tertentu saja, yaitu:
1. Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan
2. Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, maka penumpang tidak akan tidak dikenai biaya.
3. Jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.
Kebijakan Grab ini lantas ditanggapi minor oleh pelanggan sebab justru dinilai merugikan.
"Kalau denda sih saya merasa kok merugikan pelanggan banget. Wong pelanggan nge-cancel juga ada alasannya," ujar Sapto Andhika, salah satu pelanggan Grab, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Pelanggan merasa memiliki alasan kuat membatalkan perjalanan.
Berikut alasan-alasan pelanggan ojek online membatalkan perjalanan:
1. Lokasi driver jauh
Alasan paling umum para pelanggan membatalkan perjalanan yakni lantaran posisi driver terlalu jauh.
Hal ini bisa berakibat terhadap lamanya driver sampai ke titik penjemputan pelanggan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/grabss_20180403_120237.jpg)