Sebut 17,5 Juta DPT Palsu, Saksi 02 Akhirnya Minta Maaf, Hakim tak Temukan Dokumen Bukti P.155
Agus menyebutkan, DPT 17,5 juta tersebut fiktif. Agus bahkan memastikan bahwa 17,5 juta DPT itu tidak ada di dunia nyata.
"Ada 17,5 juta NIK palsu, di mana tanggal lahir yang tidak wajar," ujar Agus.
Menurut Agus, dari 17,5 juta DPT, terdapat 9,8 juta pemilih yang tanggal lahirnya sama, yakni pada 1 Juli.
Kemudian, ada 5,3 juta yang lahir pada 31 Desember.
Selain itu, ada 2,3 juta yang lahir pada 1 Januari.
"Itu tidak wajar, karena yang lahir 1 Juli itu ada 20 kali lipat dari data normal," kata Agus.
Agus mengatakan, dia pernah berkoordinasi dengan ahli statistik dan dikatakan bahwa data itu tidak wajar.
Agus memperkirakan dengan menghitung 195 juta pemilih dibagi 365 hari.
Menurut Agus, angka wajar yang lahir pada 1 Juli adalah 520.000.
Dia mengaku juga pernah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, menurut Agus, KPU dan Direktorat Jenderal Kependudukan pernah menyatakan bahwa informasi itu benar.
Sebab, sesuai aturan, jika ada pemilih yang tidak ingat tanggal lahirnya, maka akan diberikan tanggal lahir oleh Ditjen Dukcapil.
Agus dapat menerima penjelasan itu.
Namun, menurut dia terdapat ketidakwajaran, karena jumlahnya terlalu besar.
Menurut perhitungan Agus, seharusnya yang dicatat lahir pada 1 Juli jumlahnya hanya 520.000 saja.
"Jadi alasan itu kami terima. Yang jadi tidak betul jumlahnya yang banyak 9,8 juta. Itu yang jadi atensi khusus," kata Agus.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menguji keterangan yang disampaikan saksi Agus Muhammad Maksum.
Saat dikonfirmasi oleh hakim, Agus menyebutkan, DPT 17,5 juta tersebut fiktif.
Agus bahkan memastikan bahwa 17,5 juta DPT itu tidak ada di dunia nyata.
Namun, saat ditanya oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, Agus mengatakan bahwa ia tidak mengetahui apakah 17,5 juta DPT itu menggunakan hak pilih saat pencoblosan pada 17 April 2019.
Agus mengaku tidak mengecek kehadiran 17,5 juta pemilih itu di setiap tempat pemungutan suara.
"Tadi Anda katakan jumlah itu pemilihnya tidak ada di dunia nyata.
Tapi sekarang Anda bilang Anda tidak tahu.
Jadi yang mana keterangan Anda yang bisa digunakan Mahkamah?" kata Hakim Palguna.
Agus sempat kebingungan menjawab pertanyaan hakim.
Akhirnya, Agus meralat keterangannya dan mengatakan bahwa sebenarnya dia tidak mengetahui ada atau tidak 17,5 juta pemilih itu.
"Kalau begitu saya minta maaf. Saya tidak bisa memastikan," kata Agus.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta yang tidak wajar," ujar Hakim Enny.
Menurut Enny, bukti tersebut diperlukan untuk dikonfrontir dengan bukti yang dimiliki termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Menurut hakim Aswanto, dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi, tercantum bukti P.155 tersebut.
Namun, setelah dicari, fisik bukti berupa dokumen itu tidak ada.
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen.
Hakim kemudian memberikan waktu hingga skors istirahat selesai bagi tim pemohon untuk mempersiapkan barang bukti yang diminta hakim.
Ini videonya:
Sebut 17,5 Juta DPT Palsu, Saksi 02 Akhirnya Minta Maaf, Hakim tak Temukan Dokumen Bukti P.155
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul ''Saksi Prabowo-Sandi Persoalkan 17,5 Juta DPT Bermasalah", ''Saksi Prabowo-Sandiaga Mengaku Diancam tetapi Tak Terkait Sengketa Pilpres di MK", "Hakim Palguna: Anda Bilang Tidak Ada di Dunia Nyata, Sekarang Bilang Enggak Tahu", "Hakim MK Pertanyakan Bukti 17,5 Juta DPT yang Tidak Ada"