Breaking News

5 Tahapan yang Harus Dilalui untuk Mengungkap Identitas Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Langkat

Namun, karena terjebak dalam situasi yang rumit. Karena pintu pabrik dalam posisi terkunci dari luar, sehingga mereka akhirnya panik dan meninggal ter

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan/Riski Cahyadi
5 Tahapan yang Harus Dilalui untuk Mengungkap Identitas Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Langkat. Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

"Proses identifikasi meliputi, identifikasi sidik jari, gigi dan DNA. Identifikasi medis bahkan identifikasi properti. Pemeriksaan di ruang jenazah, juga melibatkan dokter ahli dan dokter ahli DNA," kata Harianja.

3. Ante Mortem
Antemortem, ada beberapa tahapan. Pertama, bagian registrasi. Di bagian ini, keluarga korban didata. Mulai dari nama, jenis kelamin, umur, serta perlengkapan yang dibawa untuk mendukung data-data dari korban.

Selanjutnya, dilakukan wawancara. Pada bagian tersebut, keluarga korban ditanya terkait dengan identitas korban.

Hal itu untuk mendalami proses identifikasi. Ada formulir, data-data fisik dan ciri-ciri properti. Selanjutnya ke bagian pengambilan DNA.

Baca: Jokowi Tak Pernah Rayakan Ulang Tahun, Gak Mau Tiup Lilin Hanya Kibaskan Tangan Matikan Api

Baca: PERSIB - LUPAKAN HASIL IMBANG Lawan PS Tira Persikabo, Persib Andalkan Serang Balik Madura United

Baca: Pentolan Band Boomerang Henry Limahelu Ditangkap Polisi Saat Sedang Isap Ganja

"Ante mortem disini data korban selama hidup. Kita telah terima 28 korban yang melaporkan. Ini akan kami kroscek diruang jenazah," ujar Harianja.

4. Rekonsiliasi
Setelah proses ante mortem selesai, maka akan dilakukan proses rekonsiliasi. Yang dimaksud rekonsiliasi adalah untuk pengumpulan data postmortem dan antemortem.

Semua data dikumpulkan sehingga diharapkan proses identifikasi bisa berjalan dengan lancar.

"Jadi, Rekonsiliasi ini menyatukan antara temuan di ante mortem dan post mortem," tuturnya.

5. Debriefing
Setelah proses rekonsiliasi maka dilakukan debriefing atau proses evaluasi. Debriefing adalah proses terakhir dari semua proses atau fase dari identifikasi.

"Mudah-mudahan ini bisa dikerjakan secepat mungkin. Sesuai Internasional ini butuh waktu seminggu sampai dikirimkan kembali," pungkas Harianja.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved