Pabrik Mancis Terbakar

30 Orang Tewas, Bos Pabrik Mancis PT Kiat Unggul Sebut Produknya Cuma Kerajinan Tangan

BOS besar pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku direktur utama beralasan perakitan mancis dianggap kerajinan tangan

Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Bos pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul operasi perakitan mancis berbahan kimia yang mudah meledak sebagai kerajinan tangan di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019) 

BOS besar pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul mengatakan dengan entengnya, operasi perakitan mancis berbahan kimia yang mudah meledak karena dianggap sebagai kerajinan tangan.

Alasan atau motif ini lah yang dijalankan PT Kiat Unggul mengoperasikan pabrik mancis modus rumahan hingga dianggap tidak memerlukan izin usaha industri besar dan membutuhkan pengeluaran hingga menekan ongkos produksi.

Bahkan, Indramawan mengaku jarang datang ke lokasi pabrik yang terbakar menewaskan 30 jiwa di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.

"Pengerjaan siatem pengerjaan rumah-rumah ini kan kerajinan tangan saja. Saya gak tahu, saya jarang di lokasi. Itu yang tahu manajer lah," katanya ketika disinggung dugaan motif hindari pajak, jaminan sosial ketenagakerjaan karyawan, sistem operasi dan perizinan.

"Saya melanjutkan sistem yang lama."

Dengan modus pabrik rumahan PT Kiat Unggul diduga meraup untung besar, karena hanya memberi upah murah ke tenaga harian lepas.

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Dengan demikian mereka terhindar pajak, tidak memberi jaminan ketenagakerjaan, atau pun asuransi kecelakaan kerja.

Indramawan juga mengakui tidak pernah mengirus izin ke pihak Pemkab Langkat atau dinas terkait selama memproduksi mancis berbahan kimia dan berbahaya. 

Bahkan izin ke pihak Camat atau Lurah tidak dijalankan sebagai usaha rumahan.

Katanya, selama ini PT Kiat Unggul berpusat di Jakarta dan memiliki izin resmi industri, Ketenagakerjaan perdagangan. 

Indramawan hanya melepas tanggung produksi ke manajer pabrik, Burhan.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan tiga orang ditetapkan tersangka karena terbukti lalai meneyebabkan kematian, mengoperasikan pabrik tidak sesuai standart, pengusaha pabrik tidak punya izin, tidak membayar pajak, menghindari memberikan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

"Hasil pemeriksaan saksi yang bekerja di situ itu sistemnya tertutup dan tidak terekspos tempatnya. Kami cek tidak ada izinnya. Saya tanya langsung masyarakat, mereka juga banyak tidak tahu ada aktivitas pabrik di situ," jelas Kapolres Binjai.

Kata AKBP Nugroho, PT Kiat Unggul mengoperasikan tiga pabrik untuk perakitan menjadi anak perusahaan dengan modus rumahan di tiga Desa di Langkat. Yakni di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian dan Desa Banyumas Kabupaten Langkat.

"Modus mereka pakai pabrik rumahan, tujuan yang pertama menghindari pajak, kedua menghindari jaminan sosial ketenagakerjaan, ketiga hindari perizinan usaha, keempat agar bisa memberikan upah murah di bawah UMR," jelas Nugie bisa Kapolres Binjai ini disapa masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved