Pabrik Mancis Terbakar
30 Orang Tewas, Bos Pabrik Mancis PT Kiat Unggul Sebut Produknya Cuma Kerajinan Tangan
BOS besar pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku direktur utama beralasan perakitan mancis dianggap kerajinan tangan
Penulis: Dedy Kurniawan |
Informasi dihimpun Tribun Medan dari beberapa pekerja, diketahui tenaga lepas pabrik mancis rumahan ini hanya diupah Rp 1.200 per piks berisi 50 mancis, merakit kepala mancis, batu mancis, geretan mancis.
Mereka mengerjakan secara borongan jika dapat order dari perusahan induk yang ada di Diski, Sunggal.
"Kerjanya ya merakit kepala mancis, batu mancis, sama geretannya itu. Gasnya sudah dari pabrik besar. Dulu satu pick Rp 1.000 dibayar, sekarang Rp 1.200 per pics isinya 50 mancis. Kalau ada borongan ya kerja," kata Ani.
Tersangka lain, Lismawarni selaku supervisi mengaku selama ini hanya bertugas sebagai staf personalia dan perekrutan.
Terkait izin dan status pabrik rumahan PT Kiat Unggul diklaimnya selama ini punya izin.
"Saya hanya bagian personalia, untuk rekrut pekerja. Setahu saya ada manajemen dan izinnya perusahaan ini sejak 2011," katanya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal berlapis. Manajer pabrik, Burhan dikenakan Pasal 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002.
Supervisi pabrik, Lismawarni disangka melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 74 Huruf D dan Pasal 183 UU tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan disangka melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 61, Pasal 62 Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang, Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, Pasal 90 (1), 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Kompensasi Rp 150 Juta
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut pun angkat bicara soal peristiwa naas tersebut.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, bahwa pihak perusahaan wajib membayarkan ganti rugi kepada keluarga korban sebanyak Rp 150 juta perorang.
"Besaran perusahaan kepada pihak keluarga, saya tidak bisa memutuskan, tetapi kalau seorang pekerja terdaftar di BPJS kisaran Rp 150 juta," kata Kepala Disnaker Sumut, Harianto Butarbutar, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/6/2019).
Harianto mengatakan, bahwa dalam aturan tenaga kerja, setiap pegawai yang bekerja di perusahaan itu dibayarkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerjanya sebanyak 48 kali dalam setahun.
"Mereka harus ganti rugi sesuai dengan pembayaran jaminan. Mereka itu ada pemotongan gaji sampai 48 kali dalam setahun," jelasnya.