Dijerat Pasal Berlapis, Supervisor Pabrik Mancis yang Terbakar di Langkat Menangis Sesegukan

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai

Penulis: Dedy Kurniawan |
tribun-medan.com/dedy
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019). Tiga tersangka berada di belakang Kapolres adalah: Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan (kanan), dan Supervisi Lismawarni (tengah). 

Dijerat Pasal Berlapis, Supervisor Pabrik Mancis yang Terbakar di Langkat Menangis Sesegukan

TRIBUN-MEDAN.com- Polres Binjai akhirnya mengungkap tiga tersangka yang merupakan petinggi 'bos' pabrik korek gas rumahan (mancis) yang terbakar.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019).

Ketiga tersangka Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan, dan Supervisi Lismawarni.

Awalnya, ketiganya memakai sebo wajah, namun Kapolres minta dibuka agar lebih transparan.

Supervisi pabrik mancis rumahan, Lismawarni terlihat terus menitikkan air mata ketika dicecar sejumlah pertanyaan.

Dia berdalih selama ini perusahaan induk memiliki izin, dan berdalih sistem kunci inisiatif mandor pabrik.

"Saya tahunya itu perusahaannya ada izinnya.

Kalau sistem kunci mana tahu saya, biasanya kalau sudah pulang baru dikunci, mandornya lah yang tahu itu," ujarnya sambil menyeka mata dengan tisu.

Baca: Peneliti Medan Utara Institute Minta Pemko Medan Berkaca dari Kasus Pabrik Mancis di Langkat

Baca: Pesantren Islamic Centre Selamat Ketaren Terbakar, Api Lalap Ruangan Santri, Kasur dan Meja Terbakar

Baca: Rizaldi Ritonga jadi Jamaah Calon Haji Termuda dari Pemkab Deliserdang, Tertua Berusia 89 Tahun

Baca: Karo dan Kota Medan Bersaing Perebutkan Juara Umum Cabor Gulat Pekan Olahraga Sumut 2019

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan para tersangka beroperasi dengan modus rumahan untuk hindari pajak, jaminan sosial Ketenagakerjaan, hindari masalah perizinan, dan agar gaji pekerja di bawah UMR (tenaga harian lepas).

Baca: Disnaker Akui Kekurangan Tenaga Pengawas untuk Awasi Perusahaan Ilegal yang Beroperasi di Sumut

Baca: FAKTA TERBARU 9 Korban Kerusuhan 21-22 Mei, Dieksekusi di Tempat Lain lalu Didrop ke Petamburan!

"Ada tiga pabrik rumahan yang mereka kelola, di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Desa Banyumas Stabat, Desa Perdamaian Langkat,"katanya.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019). Tiga tersangka adalah:  Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan (kanan), dan Supervisi Lismawarni (tengah).
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019). Tiga tersangka di belakang Kapolres adalah: Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan (kanan), dan Supervisi Lismawarni (tengah). (tribun-medan.com/dedy)

"Atas perkara kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kami juga akan kenakan pasal industri, pasal tentang lingkungan hidup juga, jadi kena pasal berlapis nantinya. Mereka diancam 5 sampai 10 tahun penjara," tegasnya.

Baca: Medan dan Deliserdang Rebut Medali Emas Perdana dari Cabor Drumben di Porprov Sumut 2019

Baca: Disnaker Sumut Minta Pemilik Perusahaan Mancis yang Terbakar Bayar Rp 150 Juta untuk Setiap Pekerja

Baca: Viral Pria Ogah Bayar Teh Hangat yang Diminumnya di Warung Rp 1.000, Kamu Tidak Kenal Saya Siapa?

Baca: 9 Korban Kerusuhan 21-22 Mei Diduga Dieksekusi di Tempat Lain lalu Didrop ke Lokasi Kerusuhan

Manajer pabrik, Burhan dikenakan Pasal 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002.

Supervisor Lismawarni disangka melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 74 Huruf D dan Pasal 183 UU tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved