Kivlan Zen - Terkuak Asal Usul Uang Rp 150 Juta untuk Pendemo, Pengacara Kivlan Zen Angkat Bicara
Kivlan Zen - Terkuak Asal Usul Uang Rp 150 Juta untuk Pendemo, Pengacara Kivlan Zen Angkat Bicara
TRIBUN-MEDAN.COM - Kivlan Zen - Terkuak Asal Usul Uang Rp 150 Juta untuk Pendemo, Pengacara Kivlan Zen Angkat Bicara.
//
Ketua tim penasihat hukum Kivlan Zen, Muhammad Indri, mengatakan bahwa uang senilai Rp 150 juta dalam dollar Singapura yang diberikan kliennya kepada Iwan, tersangka kerusuhan 22 Mei 2019, berasal dari dua sumber, salah satunya uang jasa saat Kivlan membebaskan sandera di Filipina.
Baca: LIVE SCORE - Link Live Streaming Chile vs Uruguay 0-0, Ekuador vs Jepang 1-1 Hasil Babak I Sementara
Baca: Penembak Jitu Wanita Paling Dicari ISIS, Sniper Berusia 23 Tahun Pembantai 100 Anggota ISIS
"Jadi uang itu berasal dari uang jasa beliau sebagai arranger bisnisnya dan juga dapat dari uang jasa sewaktu membebaskan sandera di Filipina," ucap Indri dalam acara Aiman di KompasTV, Senin (24/6/2019) malam.
Adapun Kivlan membebaskan WNI dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Filipina pada 2016.
Baca: LIVE SCORE - Link Live Streaming Chile vs Uruguay 0-0, Ekuador vs Jepang 1-1 Hasil Babak I Sementara
Baca: LINK LIVE STREAMING Chile vs Uruguay, Siaran Langsung Copa America Pukul 06.00 WIB [Live Streaming]
Uang ratusan juta tersebut, kata dia, milik pribadi Kivlan. Ia juga membantah bahwa uang itu digunakan untuk membeli senjata api.
"Uang itu uang Pak Kivlan sendiri ruang pribadi. Betul diserahkan kepada Iwan untuk acarademo anti-PKI dalam momentum peringatan Supersemar," kata dia.
Polisi menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap lima tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei
Peran Kivlan terungap dari keterangan para saksi, pelaku, dan sejumlah barang bukti.
Baca: MENGUAK HUBUNGAN ASMARA SOEKARNO pada Pramugari, Cinta Ditolak hingga Wanita Dipanggil ke Istana
Menurut polisi, Kivlan diduga memberi perintah kepada Iwan untuk mencari eksekutor atau pembunuh.
Kivlan diduga memberi uang Rp 150 juta dalam dollar Singapura kepada Iwan untuk membeli beberapa pucuk senjata api. Uang Rp 150 juta itu diterima Kivlan dari Habil Marati.
BEDA Nasib Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen dan Mayjen Purn TNI Soenarko, 4 Fakta Penangguhan Penahanan.
//
Kepolisian RI mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Soenarko pada Jumat (21/6/2019).
Baca: KISAH Jokowi tak Pernah Rayakan Ulang Tahun, Tak Ada Perayaan Apalagi Pesta Meriah, Ogah Tiup Lilin

Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Berikut fakta terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Soenarko:
1. Panglima TNI dan Luhut jadi penjamin
Penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Soenarko adalah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Penjelasan Polri soal Keputusan Berbeda untuk Soenarko dan Kivlan Zen Terkait Penangguhan Penahanan
"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman Pak Luhut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

2. Kooperatif
Polri menilai, selama proses penyidikan, Soenarko bersikap kooperatif. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujar Dedi.
Baca: KISAH Jokowi tak Pernah Rayakan Ulang Tahun, Tak Ada Perayaan Apalagi Pesta Meriah, Ogah Tiup Lilin
Selain itu, lanjut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
3. Kasut tetap diusut
Meski penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan, Polri mengatakan bahwa kasus Soenarko akan tetap diusut.
Dedi memastikan proses penanganan kasusnya akan dilakukan sesuai prosedur.
4. Beda nasib dengan Kivlan Zen
Keputusan yang diberikan Polri untuk permohonan penangguhan penahanan Soenarko berbeda dengan permohonan sama yang diajukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
Polri belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara obyektif maupun secara subyektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi.
Bila Mayjen Purn Soenarko sudah menghirup udara bebas, Mayjen Purn Kivlan Zen masih mendekam di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Padahal yang menjadi penjamin Kivlan Zen juga tidak kurang banyak.
Bahkan Menhan Ryamizard Ryacudu sebelumnya telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Kivlan Zen.
Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah."
Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan. Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI.
" Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujarnya.
Tanggapan Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo beralasan bahwa Kivlan dinilai tidak kooperatif selama penanganan kasus.
"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif.
Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
"Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik, kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada pak KZ.
Semua masih berproses," sambung dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku tak nyaman untuk memproses purnawiran TNI yang terseret hukum seperti mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purn Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko.
Namun penegakan hukum itu harus dilakukan karena semua sama di muka hukum.
"Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di muka hukum, semua orang sama dimuka hukum. Kami juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus, saat ini juga kami harus lakukan untuk menunjukkan kesamaan di muka hukum," tutur Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019), dikutip dari Antara.
Kivlan Zen saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.
Kivlan dan beberapa desersi TNI dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional. Kivlan menjadi tersangka makar dan kepemilikan senjata api.
Adapun Soenarko saat ini berstatus tersangka dugaan penyelundupan senjata api ilegal dan juga sedang menjadi tahanan Mabes Polri yang dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan Kivlan Zen dan Soenarko berada dalam kasus yang berbeda.
Menurut Tito, kasus Soenarko masih dapat diselesaikan dengan musyawarah.
"Agak berbeda dengan kasus bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu.
Seperti dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade nya beda, sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini," tutur Tito.
VIDEO PEMBEBASAN SOENARKO
Baca: Penembak Jitu Wanita Paling Dicari ISIS, Sniper Berusia 23 Tahun Pembantai 100 Anggota ISIS
Baca: MENGUAK HUBUNGAN ASMARA SOEKARNO pada Pramugari, Cinta Ditolak hingga Wanita Dipanggil ke Istana
Kivlan Zen - Terkuak Asal Usul Uang Rp 150 Juta untuk Pendemo, Pengacara Kivlan Zen Angkat Bicara
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Keluarga dan 102 Purnawirawan TNI/Polri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Soenarko", "Polri: Kivlan Zen Tak Kooperatif, Penangguhan Penahanan Tak Dikabulkan" dan penangguhan penahanan, dan Kivlan zen