Setya Novanto Sakit Lagi Setelah Dipindahkan,Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Kesehatan Setnov Menurun

Setya Novanto Sakit Lagi Setelah Dipindahkan,Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Kesehatan Setnov Menurun

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews
Setya Novanto Sakit Lagi Setelah Dipindahkan,Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Kesehatan Setnov Menurun 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setya Novanto Sakit Lagi Setelah Dipindahkan,Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Kesehatan Setnov Menurun.

//

KONDISI kesehatan narapidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto dikabarkan menurun, sejak dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.

Baca: KINI DICARI, Pengakuan Sniper Cantik Joanna Palani, Diburu ISIS untuk Dijadikan Budak S3ks, Takut?

Baca: Kronologi Oknum PNS Cabuli Gadis ABG (Anak Tiri), Korban Takut Pernah Tepergok Pacaran, Pelaku Ancam

Baca: Kivlan Zen - Terkuak Asal Usul Uang Rp 150 Juta untuk Pendemo, Pengacara Kivlan Zen Angkat Bicara

Setya Novanto Sakit Lagi Setelah Dipindahkan,Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Kesehatan Setnov Menurun
Setya Novanto Sakit Lagi Setelah Dipindahkan,Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Kesehatan Setnov Menurun (ist/tribunjabar)

Hal ini diakui pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2019).

"Memang belakangan ini kesehatannya agak menurun. Saya lihat dokternya sudah berkali-kali sampaikan. Ya itu konsekuensi dari suatu pelanggaran disiplin" jelas Yasonna Laoly.

Lantas, bagaimana nasib Setya Novanto, apakah akan terus di Lapas Gunung Sindur atau kembali ke Sukamiskin?

Menkumham Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly (Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)

Yasonna Laoly menuturkan pihaknya masih terus mengevaluasi dengan melihat beragam kriteria dan penilaian, termasuk mempertimbangkan kesehatan Setya Novanto.

"Kita lihat, kita evaluasi terus. ‎Memang belakangan kesehatannya menurun, ya itu konsekuensi," tuturnya.

Pemindahan mantan Ketua DPR itu ke Lapas Gunung Sindur, karena dia kedapatan pelesiran ke sebuah toko bahan bangunan di Padalarang.

Sebelumnya, Setya Novanto mendapatkan izin untuk berobat di RS Sentosa, Bandung. Ia kemudian menyempatkan diri ke toko bahan bangunan.

Pemindahan ke Lapas Gunung Sindur yang memiliki tingkat keamanan maksimum, diharapkan Setya Novanto tidak kembali melakukan pelanggaran.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak menjelaskan, Setya Novanto akan terus menjalani assessment dari petugas Rutan Gunung Sindur, sebelum kembali menghuni Lapas Sukamiskin.

Selain assessment, setiap tindak tanduk dari Setya Novanto bakal dinilai.

Jika memenuhi standar dan dianggap ada kemajuan, maka status sel yang ditempatkan Setya Novanto akan diturunkan ke tingkat pengamanan medium, sampai bisa kembali ke Lapas Sukamiskin.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto alias Setnov berulah lagi.

Kali ini, beredar foto dirinya sedang pelesiran ke sebuah toko bahan bangunan di Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.

Ulah Setnov ini disebut sudah yang kesekian kalinya selama mendekam di Lapas Sukamiskin.

Katanya, Setnov Setnov keluar lapas untuk berobat.

"Pada Hari Senin 10 Juni 2019, dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan terencana lanjutan berobat di RS luar lapas, dalam hal ini RS Santosa Bandung," jelas Ade.

Kemudian pada Selasa 11 Juni 2019 dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian sektor Arcamanik, sekitar pukul 10.23 WIB, Setnov diberangkatkan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung.

Setya Novanto Sakit Lagi Setelah Dipindahkan,Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Kesehatan Setnov Menurun
Setya Novanto Sakit Lagi Setelah Dipindahkan,Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Kesehatan Setnov Menurun (kolase/tribunjabar)

Masih menurut penuturan Ade, pada 11 juni 2019, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pada pukul 10.41 WIB, dengan keluhan sakit, seperti tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa.

"Jumat 14 Juni 2019 pukul 14.22 WIB, dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S," terang Ade.

Hal itu berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.

Lalu kata Ade, pukul 14.42 WIB, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift, menggunakan kursi roda didampingi keluarganya.

"Dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa," jelasnya.

Pukul 14.50 WIB, imbuh Ade, pengawal atas nama Sandi mengecek ke ruang administrasi, dan ternyata WBP atas nama Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi.

Baca: MENGUAK HUBUNGAN ASMARA SOEKARNO pada Pramugari, Cinta Ditolak hingga Wanita Dipanggil ke Istana

"Pukul 17.43 WIB, WBP atas nama Setya Novanto kembali ke RS Santosa. Pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan WBP atas nama Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin," paparnya.

Ditjen PAS pun membenarkan Setnov tak berada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB-17.43 WIB.

Kata Ade, Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat.

"Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas atau rutan," bebernya.

"Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," imbuh Ade.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham), memperbaiki pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal ini disampaikan KPK menanggapi tepergoknya terpidana mantan Ketua DPR Setya Novanto pelesiran ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Padahal, Setnov, begitu ia biasa disapa, seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin sebagai terpidana kasus korupsi KTP elektronik.

"KPK mengingatkan agar Ditjen PAS tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).

"Kami harap Ditjen PAS juga dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan," tuturnya.

"Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik, agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," sambung Febri Diansyah.

Hal ini penting lantaran bukan pertama kalinya Sernov tepergok pelesiran ke luar Lapas.

Pada akhir April lalu, Setnov kedapatan singgah di restoran sekitar RSPAD Gatot Subroto.

Setnov juga merupakan salah satu narapidana yang diduga turut mendapat sel mewah di Lapas Sukamiskin, saat masih dipimpin Wahid Husen.

Saat ini, Wahid Husen telah mendekam di Lapas Sukamiskin atas perkara suap jual beli fasilitas mewah tersebut.

"Jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas," tutur Febri Diansyah.

Di sisi lain, KPK menghargai langkah Ditjen PAS memindahkan Setnov ke Lapas Gunung Sindur, yang merupakan lapas dengan tingkat pengamanan maksimum.

Meski demikian, Febri Diansyah mengingatkan, Ditjen PAS harus terus memperbaiki pengelolaan lapas agar peristiwa serupa tidak terulang.

"KPK menghargai pemindahan napi tersebut," ucapnya.

Namun, lanjutnya, dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan berisiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM.

"Khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab agar lapas dikelola dengan baik," ucap Febri Diansyah.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menginginkan tahun ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik, karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Baca: Penembak Jitu Wanita Paling Dicari ISIS, Sniper Berusia 23 Tahun Pembantai 100 Anggota ISIS

Salah satu alasannya, ungkap Agus Rahardjo, dalam temuan KPK ditemukan narapidana korupsi yang mempunyai uang, bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintah narapidana lainnya.

"Itu karena dia punya duit, dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum, untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini, itu bisa terjadi. Itu juga sering kali kita saksikan," ungkapnya.

Pertimbangan lainnya, kata Agus Rahardjo, Lapas Nusakambangan mempunyai beberapa kategori lapas mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium.

Baca: Bandingkan AHY dengan Adian Napitupulu jika Jabat Menteri Jokowi, Politisi Gerinda Menilai Pantas

Agus Rahardjo pun menceritakan bahwa dirinya sempat mengunjungi Lapas Nusakambangan dan melihat lapas super maksimum.

"Baru masuk pulau (Nusakambangan) saja itu kemudian bisa dikatakan sudah dicek yang kita bawa apa. Apalagi nanti kalau yang masuk ke super maksimum, itu luar biasa. Jadi, saya mengunjungi dua penjara di sana yang super maksimum," bebernya.

Kemudian, ia pun mencontohkan salah satu penghuni lapas super maksimum, yakni terpidana kasus pembunuhan John Kei yang saat ini telah menjadi pendeta.

Baca: Kronologi Oknum PNS Cabuli Gadis ABG (Anak Tiri), Korban Takut Pernah Tepergok Pacaran, Pelaku Ancam

"Belum lama juga ada John Kei kemudian menjadi pendeta. Itu salah satunya terapinya itu ternyata tidak berbicara dengan sesama manusia berbulan-bulan, karena ruangannya kan kecil sekali," jelasnya.

"Kemudian tidak bisa bicara dengan kiri kanan, jadi hanya bisa dengan dirinya sendiri. Itu ternyata menjadi penderitaan itu. Saya sempat ketemu dan sempat ngobrol. Nah, itu yang menyebabkan 'sudah saya tobat saja'," paparnya.

Atas dasar itu, ia pun membayangkan narapidana korupsi bisa dimasukkan ke lapas super maksimum tersebut.

Baca: Bandingkan AHY dengan Adian Napitupulu jika Jabat Menteri Jokowi, Politisi Gerinda Menilai Pantas

Ia berharap koruptor mau mengembalikan kerugian negara jika dimasukan ke penjara super maksimum.

"Uangnya belum dikembalikan, ya taruh di situ supaya dikembalikan. Nanti kalau sudah dikembalikan, kemudian baru turun kelas dari super maksimum ke maksimum. Misalkan nanti tingkah lakunya berubah baru ke yang berikutnya," terang Agus Rahardjo.

Setya Novanto Sakit Lagi Setelah Dipindahkan,Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Kesehatan Setnov Menurun
Setya Novanto Sakit Lagi Setelah Dipindahkan,Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Kesehatan Setnov Menurun (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di samping agar narapidana korupsi itu mengembalikan uang kerugian negara, Agus Rahardjo menyatakan bahwa hal itu juga menjadi efek jera.

Baca: Gaji Rp 500 Ribu, Kapolres Binjai Ungkap Pekerja Pabrik Mancis Digaji Rendah Pengusaha, Fakta Lain

"Ya ini juga disamping untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, kemudian juga penjeraannya karena yang boleh masuk di Nusakambangan itu betul-betul keluarga inti. Jadi hanya istri, anak, penasihat hukum itu boleh," urai Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo pun sudah berbicara dengan Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh agar narapidana korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusambangan.

"Sudah bicara dengan Bu Dirjen juga bagaimana caranya kemudian bisa. Nanti pimpinan (KPK) akan membuktikan pada jaksa KPK supaya mulai tahun 2019 ini eksekusinya itu kemudian bisa dimasukkan ke sana. Itu mungkin akan memberikan efek yang kita harapkan," cetus Agus Rahardjo.

(*)

Baca: KINI DICARI, Pengakuan Sniper Cantik Joanna Palani, Diburu ISIS untuk Dijadikan Budak S3ks, Takut?

Baca: Pengamat Tanggapi Bambang Widjojanto Tak Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres, Hakim MK Putuskan 27 Juli

Baca: TAK Perlu Mengundurkan Diri, Capim KPK dari Polisi jika Terpilih Tetap Digaji Polri, ICW Kritik

Setya Novanto Sakit Lagi Setelah Dipindahkan,Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Kesehatan Setnov Menurun

wartakota.tribunnews

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved