Pilpres 2019
MAHFUD MD Angkat Bicara terkait Putusan MK - Azab Allah Turun atas Kelompok-kelompok Ini
MAHFUD MD Angkat Bicara terkait Putusan MK - Azab Allah Turun atas Kelompok-kelompok Ini
“Sering terjadi, yang menang memuji hakim, yang kalah mencerca hakim dengan berbagai tuduhan,” jelasnya.
Namun, kata Mahfud, ia memastikan jika hakim akan menjalankan keputusan seadil-adilnya.
“Yang pasti, kalau dlm menjalankan tugasnya melakukan korupsi dan berkolusi maka hakim sekali pun bisa dipenjarakan. Banyak hakim dipenjara, kan?” ungkapnya.
Seperti dikutip dari Kompas.com majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Alasan KPU Perecepat Umumkan Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan pemenang Pilpres 2019.
Keputusan KPU suara sah pasangan nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin unggul atas pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Keputusan itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.
Dalam rapat tersebut telah selesai pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Mengutip dari siaran Live Kompas TV, Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601.
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.