Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya
Selain pidana penjara, pria 49 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 650 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya
TRIBUN-MEDAN.com- Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp 1,23 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7/2019).
Selain pidana penjara, pria 49 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 650 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Meminta Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Remigo Yolando Berutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas Jaksa KPK Mohammad Nur Azis.
Jaksa juga menuntut terdakwa selaku kepala daerah untuk dicabut hak politiknya selama 4 tahun setelah menjalani sidang pokoknya.
Bahkan tak tanggung-tanggung, Jaksa KPK juga membebankan Uang Pengganti (UP) sebesar uang korupsi senilai Rp 1,23 miliar.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara seluruhnya sebesar Rp 1.234.567.890 yang jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," ungkap Jaksa.
Hal yang memberatkan Bupati Remigo karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme serta memberikan keterangan yang berbelit-belit dan belum mengembalikan hasil tindak pidana korupsi.
Baca: Lihat Tebalnya Berkas Tuntutan KPK terhadap Bupati Remigo Berutu dan Mantan Anak Buahnya
Baca: Debt Collector Perampas Mobil di Tol Medan-Tebing Sudah Beraksi 12 Kali di Seputaran Deliserdang
Baca: Siaran Langsung Link Live Streaming Persebaya vs Persib, Jadwal Liga 1 Perseru vs Barito Putera
Baca: Jadwal dan Prediksi Persebaya vs Persib Bandung, Motivasi Baru Pelatih Djadjang Nurdjaman (Djanur)
"Dimana seharusnya selaku Bupati memberiakn contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktek KKN. Sedang hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," terang Jaksa KPK.
Remigo sepanjang pembacaan tuntutan tampak tenang dan mengikuti sidang dengan tetap stylish dengan kemeja batik cokelat lengan panjang dengan celana keper serta sepatuh pantofel hitam.
Ia tampak tenang dengan tangan bersilah diantara kakinya, sesekali Remigo tampak teralihkan pandangannya oleh jepretan awak media di pintu samping ruang utama.
Seusai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Abdul Azis menanyakan terhadap terdakwa Remigo untuk melakukan nota pembelaan.
Remigo pun akhirnya berkonsultasi dengan pengacaranya sebanyak dua orang di dalam ruang sidang selama 3 menit.
Dan akhirnya menyatakan bahwa dirinya dan pengacara akan melakukan pledoi (nota pembelaan). "Saya nanti akan menyampaikan sendiri dan pengacara juga sendiri," cetus Remigo.
Baca: Ini Ternyata Penyebab Jalan Berlobang Sedalam 4 Meter di Jalan Perintis Kemerdekaan
Baca: Diberi Kejutan HUT ke-73 Bhayangkara, Kapolsek Ucapkan Terima Kasih: Kasih Kami Saran yang Membangun
Baca: PERSIB TERBARU - Persiapan Persib Bandung Lawan Persebaya dan Persija, Djadjang Nurdjaman Optimistis
Setelah mendengar keterangan Remigo, akhirnya Majelis Hakim menunda persidangan pada pekan depan 11 Juli 2019 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Raut wajahnya seketika berubah saat mendengar tuntutannya yang berat dan ia langsung melirik pengacaranya yang berada di sebelah kanannya.
Seusai sidang, Bupati Remigo tampak tak sedikitpun memberikan statement terkait tuntutan yang diberikan Jaksa KPK, ia tampak tenang dan berjalan menuju rutan sementara PN Medan dengan gagah.
Sementara, sang istri tampak didepan terlebih dahuli berlari-lari kecil menuju rutan.
Lalu kedua pengacara terdakwa juga ikut masuk ke dalam rutan, Pengacara Remiho Bobby Rahman Manalu menyebutkan masih akan diskusi. "Iya diskusi dulu," ungkapnya sekitar pukul 11.50 WIB.
Selama sekitar 52 menit istri dan pengacara Remigo berada di ruang tahanan. Dan
Hal tersebut cukup aneh padahal di dinding rutan jelas-jelas ditulis "PENGUMUMAN dilarang membesuk tahanan sesuai peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-005/A/JA/03/2013.
Baca: KKB Papua Klaim Satukan Faksi Militernya, termasuk Pasukan Egianus Kogoya, Pengamat: Mereka Terdesak
Baca: Wanita Hamil Ditendang 9 Orang Pria Sampai Keguguran, Melapor ke Polisi Sambil Bawa Jasad Bayi
Selain Remigo, Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan tangan kanan bupati, Hendriko Sembiring juga akan dituntut bersama-sama.
Bupati Remigo telah menjalani sidang perdana sejak 8 April 2019, artinya persidangan ini telah memakan sekitar 2 bulan dengan mendatangkan sekitar 38 saksi dengan 277 barang bukti.
Amatan Tribun, Sekitar pukul 09.50 keempat Jaksa KPK, Mayhardi Indra Putra, Mohammad Nur Azis dan Mora Sakti telah memasuki ruang sidang cakra utama dengan membawa buntalan berkas tuntutan berkisar 7 cm tebalnya.
Berkas tersebut tampak ada sekitar 10 berkas. Yang ditumpuk di atas meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di ruang sidang tampak belasan kerabat dari para terdakwa sudah memenuhi ruang sidang. Bahkan saat persidangan tampak istri bupati
Made Tirta Kusuma Dewi terus gelisah, dan dia terus tertunduk dengan setengah tidur sepanjang pembacaan tuntutan di bangku persidangan. Terlihat rekan-rekannya ibu-ibu disampingnya menenangkan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa KPK menyebutkan bahwa Remigo mendapatkan seluruh uang tersebut di 7 tempat dalam kurun waktu Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018.
"Terdakwa menerima uang tersebut di beberapa tempat di Desa Salak I, Salak, Pakpak Bharat, lalu di Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, juga di Rumah Dinas Bupati Pakpak Bharat. Keempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, selanjutnya di Bank Sumut Cabang Pembantu Salak, juga di salah satu Hotel di Medan dan terakhir di rumah terdakwa Jalan Pasar Baru No 11 Medan," ungkapnya.
Perbuatan Remigo merupakan kejahatan dengan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang melalui Davis Anderson seluruhnya Rp 1.600.000.000.
Baca: Perwira TNI Gadungan Berpangkat Lettu Dihukum Merayap hanya Pakai Celana Dalam, VIDEONYA VIRAL. .
Baca: Viral Cincin Berlian 30 Karat Barbie Kumalasari, Bandingkan dengan yang Dimiliki Syekh Hamad
"Ia menerima uang ini dari beberapa rekanan dengan rincian dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebesar Rp 720 juta. Lalu dari Rijal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta dan dari Anwar Fuseng Padang sebesar Rp 300 juga. Dimana hadiah tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya," terangnya.
Dijelaskan bahwa terdakwa Remigo mengetahui bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut.
"Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tuturnya.
Kasus bermula saat terdakwa pada 12 Desember 2017 mengangkat David Anderson sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Togap Tambunnan sebagai Ketua Pokja ULP.
"Setelah Pokja ULP terbentuk pada Desember 2017, Remigo memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan Terdakwa, namun harus ada uang “koin” sebesar 2 persen dari nilai kontrak diluar uang kewajiban atau “KW” sebesar 15 persen,"
Selanjutnya, 2 Mei 2018, Terdakwa mengangkat David Anderson menjadi sebagai Plt. PUPR Pakpak Bharat. Lalu memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada David.
"Diantaranya Proyek Peningkatan Jalan Traju-Sumbul - Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00 dengan calon pemenang Anwar Padang, juga proyek Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur - Namuseng dengan nilai proyek Rp 5.193.201.000,00 dengan calon pemenang Nusler Banurea. Dan proyek Pekerjaan Pengaspalan Simpang Kerajaan - Mbinanga Sitelu dengan nilai proyek Rp 4.576.105.000,00 dengan calon pemenang Rijal Padang," terangnya.
Setelah menerima daftar proyek dari Remigo, selanjutnya David menyampaikan kepada para calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25% dari nilai proyek anggaran untuk diberikan kepada Terdakwa.
"Sebagai realisasinya, dari ketiga proyek tersebut, Terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp1.6 miliar. Dengan rincian dari Dilon, Gugung dan Nusler Banurea sebesar Rp 720 juta," terangnya.
Jaksa KPK Mohamad Nur Azis melanjutkan bahwa Remigo melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD Pakpak Bharat Said Boangmanalu di Rumah Dinas Bupati membicarakan permintaan proyek pekerjaan.
"Kemudian David menawarkan proyek Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai proyek Rp 5.1 miliar. Lalu Said menawarkan proyek tersebut kepada Dilon dan harus menyerahkan “uang muka” sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek yaitu sebesar Rp 500 juta," jelasnya.
Pada proyek lainnya pada bulan Juni 2018, David menemui Pokja ULP menyampaikan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai proyek Rp5.193.201.000 dengan menggunakan PT ALAHTA dimana Nusler menjadi direkturnya.
"Setelah dinyatakan sebagai pemenang poka ULp Jonta Sihalogo menerima uang “koin” sebesar Rp 50 juta dari Gugung. Lalu pada Agustus 2018 David kembali menagih Nusler untuk membayar kewajiban “KW” dengan alasan ada keperluan mendesak dari Terdakwa. Selanjutnya Nusler mencairkan cek dari rekening Bank Sumut sebesar Rp120 juta diserahkan kepada David," terangnya.
Selanjutnya penerimaan uang dari Direktur PT. Tombang Mitra Utama Rijal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta bahwa Rijal bertemu dengan Yansen (teman David) dan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Pakpak Bharat.
"Lalu David menjawab bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan – Mbinanga Sitellu senilai Rp 4.576.105.000. Untuk mendapatkan proyek tersebut harus memberikan “Uang KW” kepada Remigo sebesar Rp 400 juta," tambahnya.
Beberapa hari sebelum dilakukan pelelangan, David menerima uang sejumlah Rp 380 juta dari Rijal.
"Terdakwa Remigo memerintahkan David untuk menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Haga Bangun (Keponakan Remigo) dan sisanya sebesar Rp 80 juta dipergunakan untuk membayar rental mobil guna kepentingan kampanye pilkada Abang Remigo yang bernama Edy Berutu," terang Jaksa.
Lalu pada November 2018, David memerintahkan Rudiyar untuk menagih uang “KW” kepada Rijal. Beberapa hari kemudian, Rijal datang menemui David kemudian disepakati bahwa Rijal akan membayar uang “KW” sebesar Rp 500 juta.
"Namun Rijal hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp250 juta yang akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Tages. Lalu Tages menyampaikan kepada David bahwa Rijal hanya bersedia memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Lalu David menghubungi Hendriko dan meminta untuk menarik uang dari rekening sebesar Rp 50 juta yang merupakan bagian dari uang “KW” dari Rijal," tutur Nur.
Kemudian tanggal 17 November 2018, Remigo memerintahkan ajudannya, Jufri Bonardo Simanjuntak untuk memberitahukan David agar mengantar uang Rp150 juta tersebut ke rumah Terdakwa di Jalan Pasar Baru No 11 Medan.
Terdakwa juga memerintahkan agar uang yang dibawa oleh David diserahkan kepada pengasuh anak Remigo RR. Kus Saparinah dan selanjutnya diantar ke kamar anak terdakwa.
"Setelah David sampai di depan rumah Terdakwa, satpam Harun membukakan pintu gerbang, selanjutnya David menuju ke dalam rumah dengan membawa uang Rp 150 juta. Tidak lama setelah turun dari mobil, Tim KPK datang lalu mengamankan terdakwa Remigo dan David beserta uang sejumlah Rp 150 juta. Lalu sisa uang yang ada di rekening Hendriko sebesar Rp105 juta disita Penyidik KPK," terusnya.
Terakhir, Jaksa KPK menjelaskan penerimaan uang dari Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang sebesar Rp 300 juta dari Proyek Peningkatan Jalan Traju-Sumbul - Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00
"Pada bulan Februari 2018, David (masih menjabat sebagai Kepala ULP) menghubungi Anwar meminta uang sebesar Rp 250 juta sebagai persyaratan 25 persen uang “KW”. Lalu Anwar menyetujuinya, selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2018, Davis menerima uang Rp 250 juta dari Anwar. Selanjutnya David menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Remigo," terangnya.
Pada 16 November 2018 Anwar menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada David di rumah kontrakannya, sehingga berjumlah Rp 150 juta.
"Selanjutnya pada tanggal 17 November 2018, David memberikan uang tersebut kepada Remigo di rumah Terdakwa di Jalan Pasar Baru No 11 Medan, tidak lama kemudian Tim KPK datang mengamankan Terdakwa dan David beserta uang sejumlah Rp 150 juta," tegasnya.
Bahwa Terdakwa Remigo bersama-sama dengan David dan Hendriko mengetahui uang yang seluruhnya sejumlah Rp 1,6 miliar dari Dilon Bacin, Gugun Banurea, Nusler Banurea, Rijal Efendi Padang, dan Anwar Padang dimaksudkan agar Terdakwa memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.
(vic/tribunmedan.com)