Lihat Tebalnya Berkas Tuntutan KPK terhadap Bupati Remigo Berutu dan Mantan Anak Buahnya

Jaksa KPK, Mayhardi Indra Putra, Mohammad Nur Azis dan Mora Sakti telah memasuki ruang sidang cakra utama dengan membawa buntalan berkas

Tribun Medan /Victory hutauruk
Lihat Tebalnya Berkas Tuntutan KPK terhadap Bupati Remigo Berutu dan Mantan Anak Buahnya. Sidang Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. 

Lihat Tebalnya Berkas Tuntutan KPK terhadap Bupati Remigo Berutu dan Mantan Anak Buahnya

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu menjalani sidang tuntutan atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp 1,6 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7/2019).

Selain Remigo, Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan tangan kanan bupati, Hendriko Sembiring juga akan dituntut bersama-sama.

Bupati 49 tahun ini telah menjalani sidang perdana sejak 8 April 2019, artinya persidangan ini telah memakan sekitar 2 bulan dengan mendatangkan sekitar 50-an saksi.

Amatan Tribun, Sekitar pukul 09.50 ke empat Jaksa KPK, Mayhardi Indra Putra, Mohammad Nur Azis dan Mora Sakti telah memasuki ruang sidang cakra utama dengan membawa buntalan berkas tuntutan berkisar 7 cm tebalnya.

Berkas tersebut tampak ada sekitar 10 berkas. Yang ditumpuk di atas meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di ruang sidang tampak belasan kerabat dari para terdakwa sudah memenuhi ruang sidang.

Sedang Bupati Remigo hadir 10.01 WIB tampak stylish dengan kemeja batik cokelat lengan panjang didampingi istrinya Made Tirta Kusuma Dewi serta para pengacaranya dari rutan sementara PN Medan.

Baca: Selain Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Anang Iskandar, Deputi Pencegahan KPK Daftar Capim KPK

Baca: 6 Debt Collector Rampas Mobil di Dalam Tol Medan-Tebing Tinggi, Ditangkap Polisi di Pintu Tol Kemiri

Baca: Warga Geger saat Temukan Jenazah di Dalam Sumur di Lahan Perkebunan PT BSP Desa Pulau Bandring

Di ruang sidang, Remigo tampak akrab berbincang dengan istrinya yang tampak mengenakan kemeja rilis biru putih.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa KPK menyebutkan bahwa Remigo mendapatkan seluruh uang tersebut di 7 tempat dalam kurun waktu Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018.

Baca: Pangdam I/BB Berangkatkan 90 Personel Satgas Apter ke Tiga Kodam di Wilayah Timur Indonesia

Baca: HUT Bodhisattva Avalokitesvara, Vihara Borobudur Adakan Doa Bersama dan Pemasangan Pelita

Baca: Real Madrid Lepas Gareth Bale, Cuma 4 Klub yang Mampu Beli dan Bayar Gaji Sang Winger

"Terdakwa menerima uang tersebut di beberapa tempat di Desa Salak I, Salak, Pakpak Bharat, lalu di Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, juga di Rumah Dinas Bupati Pakpak Bharat. Keempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, selanjutnya di Bank Sumut Cabang Pembantu Salak dan terakhir di rumah terdakwa Jalan Pasar Baru No 11 Medan," ungkapnya.

Perbuatan Remigo merupakan kejahatan dengan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang melalui Davis Anderson seluruhnya Rp 1.600.000.000.

Baca: 6 Perampok Mobil yang Beraksi di Jalan Tol Ditangkap Polisi, Mengaku Petugas dari Leasing

Baca: Udar Fakta Viral Pernikahan Sedarah - Bayar Penghulu Rp 2,4 Juta hingga Sempat Halangi Adik Menikah

"Ia menerima uang ini dari beberapa rekanan dengan rincian dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebesar Rp 720 juta. Lalu dari Rijal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta dan dari Anwar Fuseng Padang sebesar Rp 300 juga. Dimana hadiah tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya," terangnya.

Dijelaskan bahwa terdakwa Remigo mengetahui bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut.

"Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tuturnya.

Baca: Grup Band Asal Siantar Punxgoaran Berikan Saran kepada Pemerintah untuk Kembangkan Danau Toba

Baca: AKHIRNYA Terkuak Motif Pembunuhan Bocah 9 Tahun yang Ditemukan Tewas di Bak Mandi, Ini Pelakunya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved