Lihat Tebalnya Berkas Tuntutan KPK terhadap Bupati Remigo Berutu dan Mantan Anak Buahnya

Jaksa KPK, Mayhardi Indra Putra, Mohammad Nur Azis dan Mora Sakti telah memasuki ruang sidang cakra utama dengan membawa buntalan berkas

Tribun Medan /Victory hutauruk
Lihat Tebalnya Berkas Tuntutan KPK terhadap Bupati Remigo Berutu dan Mantan Anak Buahnya. Sidang Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. 

Kasus bermula saat terdakwa pada 12 Desember 2017 mengangkat David Anderson sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Togap Tambunnan sebagai Ketua Pokja ULP.

"Setelah Pokja ULP terbentuk pada Desember 2017, Remigo memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan Terdakwa, namun harus ada uang “koin” sebesar 2 persen dari nilai kontrak diluar uang kewajiban atau “KW” sebesar 15 persen,"

Selanjutnya, 2 Mei 2018, Terdakwa mengangkat David Anderson menjadi sebagai Plt. PUPR Pakpak Bharat. Lalu memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada David.

"Diantaranya Proyek Peningkatan Jalan Traju-Sumbul - Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00 dengan calon pemenang Anwar Padang, juga proyek Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur - Namuseng dengan nilai proyek Rp 5.193.201.000,00 dengan calon pemenang Nusler Banurea. Dan proyek Pekerjaan Pengaspalan Simpang Kerajaan - Mbinanga Sitelu dengan nilai proyek Rp 4.576.105.000,00 dengan calon pemenang Rijal Padang," terangnya.

Setelah menerima daftar proyek dari Remigo, selanjutnya David menyampaikan kepada para calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25% dari nilai proyek anggaran untuk diberikan kepada Terdakwa.

"Sebagai realisasinya, dari ketiga proyek tersebut, Terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp1.6 miliar. Dengan rincian dari Dilon, Gugung dan Nusler Banurea sebesar Rp 720 juta," terangnya.

Jaksa KPK Mohamad Nur Azis melanjutkan bahwa Remigo melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD Pakpak Bharat Said Boangmanalu di Rumah Dinas Bupati membicarakan permintaan proyek pekerjaan.

"Kemudian David menawarkan proyek Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai proyek Rp 5.1 miliar. Lalu Said menawarkan proyek tersebut kepada Dilon dan harus menyerahkan “uang muka” sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek yaitu sebesar Rp 500 juta," jelasnya.

Pada proyek lainnya pada bulan Juni 2018, David menemui Pokja ULP menyampaikan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai proyek Rp5.193.201.000 dengan menggunakan PT ALAHTA dimana Nusler menjadi direkturnya.

"Setelah dinyatakan sebagai pemenang poka ULp Jonta Sihalogo menerima uang “koin” sebesar Rp 50 juta dari Gugung. Lalu pada Agustus 2018 David kembali menagih Nusler untuk membayar kewajiban “KW” dengan alasan ada keperluan mendesak dari Terdakwa. Selanjutnya Nusler mencairkan cek dari rekening Bank Sumut sebesar Rp120 juta diserahkan kepada David," terangnya.

Selanjutnya penerimaan uang dari Direktur PT. Tombang Mitra Utama Rijal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta bahwa Rijal bertemu dengan Yansen (teman David) dan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Pakpak Bharat.

"Lalu David menjawab bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan – Mbinanga Sitellu senilai Rp 4.576.105.000. Untuk mendapatkan proyek tersebut harus memberikan “Uang KW” kepada Remigo sebesar Rp 400 juta," tambahnya.

Beberapa hari sebelum dilakukan pelelangan, David menerima uang sejumlah Rp 380 juta dari Rijal.

"Terdakwa Remigo memerintahkan David untuk menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Haga Bangun (Keponakan Remigo) dan sisanya sebesar Rp 80 juta dipergunakan untuk membayar rental mobil guna kepentingan kampanye pilkada Abang Remigo yang bernama Edy Berutu," terang Jaksa.

Lalu pada November 2018, David memerintahkan Rudiyar untuk menagih uang “KW” kepada Rijal. Beberapa hari kemudian, Rijal datang menemui David kemudian disepakati bahwa Rijal akan membayar uang “KW” sebesar Rp 500 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved