Debt Collector Datangi Rumah Brigpol Syamrego, Istri Jatuh Pingsan, Ujungnya Polisi Laporkan Polisi
Personel Yanma Polda Sumut, Brigadir M Syamrego melaporkan Kepala Seksi Umum Polsek Perbaungan, Aiptu S Manurung, terkait ucapan bernada penghinaan.
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN.com - Peristiwa seorang polisi melaporkan rekan seprofesinya terjadi di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut, Brigadir M Syamrego melaporkan Kepala Seksi Umum (Kasium) Polsek Perbaungan, Aiptu S Manurung, terkait ucapan bernada penghinaan.
Syamrego mengaku tak terima disebut sebagai “polisi sampah” oleh Aiptu S Manurung.
"Dia (Aiptu S Manurung) bukannya memediasi, ini malah sengaja mengatakan saya adalah polisi sampah dan saya tidak terima," kata Syamrego, Selasa (9/7/2019).
Baca: INILAH Wajah Polwan Kompol Tuti yang Membantu Penyelundup Narkoba Kabur dari Sel Polda!
Baca: Guru Rumini Diintimidasi dan Dipecat Usai Bongkar Pungli Sekolah, Kini Muncul Petisi di Change.org
Baca: Besok, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Jalan di Sekitar Lapangan Merdeka
Usut punya usut, ternyata ucapan itu bermula saat kedatangan sekelompok debt collector ke rumah Syamrego.
Menurut Syamrego, sekelompok debt collector yang mengendarai minibus datang ke kediamannya di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Selasa (2/7/2019) malam.
Tapi, para penagih utang itu bukan untuk menemui Syamrego ataupun istrinya. Melainkan seorang wanita bernama Nurhidayah alias Dayya, yang tak lain adalah tetangga Syamrego.
Kebetulan, pada Selasa malam tersebut Dayya bertandang ke rumah Syamrego.
Debt collector tersebut mendesak agar Dayya mengembalikan furniture yang dibeli lewat metode pembayaran cicil di Toko Metro, kawasan Lubuk Pakam, karena sudah menunggak.
Permintaan debt collector disanggupi Dayya, namun ia meminta proses pengambilan dilakukan pada siang hari.
Syamrego pun menegur para debt collector itu agar tidak melakukan pengambilan barang pada malam hari.
“Siapa yang tidak menegur, kalau orang lain. Apalagi debt collector marah-marah di rumah saya yang sebelumnya tanpa permisi. Setahu saya debt collector tidak boleh melakukan penyitaan terhadap konsumen di malam hari,” ujar Syamrego.
Baca: Vlog Terbaru Ahok BTP, Muncul di Lapangan Banteng dan Sebut Revitalisasi Hasil Kompensasi KLB
Baca: Hermawan Pengancam Penggal Jokowi Menikah di Rutan Polda, Ini Kata Keluarga
Meski sudah dijanjikan pengembalian, tetapi para debt collector tersebut bersikukuh ingin mengambil furniture pada malam itu juga.
Alhasil, terjadi pertikaian mulut.
"Saya hanya bilang kalau mau menarik itu ada waktunya, jangan malam hari, malah saya dibentak-bentak di depan istri," ucap Syamrego.