Reaksi Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Cium Bendera Merah Putih lalu Teriak Takbir
Proses hukum Habib Bahar bin Smith akhirnya ketuk palu pada Selasa (9/7/2019) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jawa Barat.
TRIBUN MEDAN.com - Proses hukum Habib Bahar bin Smith akhirnya ketuk palu pada Selasa (9/7/2019) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jawa Barat.
Habib Bahar dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak. Ia pun diganjar hukuman 3 tahun penjara subsidair satu bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Habib Bahar hukuman 6 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Habib Bahar bin Smith langsung menghampiri meja majelis hakim dan menyalami ketiga majelis hakim.
Ia kemudian berjalan menghampiri Bendera Merah Putih yang terletak di bagian kanan majelis hakim.
Habib Bahar bin Smith kemudian mencium Bendera Merah Putih hingga empat kali, dan mengucapkan takbir.
Baca: Guru Rumini Diintimidasi dan Dipecat Usai Bongkar Pungli Sekolah, Kini Muncul Petisi di Change.org
Baca: Bupati Ashari Dapat Gugatan Beruntun dari Mantan Pegawai Terpidana Korupsi
Baca: Sudah 2 Tahun Tak Menangi Balapan Lagi, Valentino Rossi Menolak Tua dan Menyerah
Berikut rangkuman terkait sidang vonis Habib Bahar:
1. Lebih rendah dari tuntutan JPU
Terdakwa kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith, hadir pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.
"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.
Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.
Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.
Baca: Vlog Terbaru Ahok BTP, Muncul di Lapangan Banteng dan Sebut Revitalisasi Hasil Kompensasi KLB
Baca: Polisi Laporkan Polisi ke Polda Sumut, Tak Terima Dimaki dengan Sebutan Tak Pantas
2. Cium Bendara 4 kali
Usai mendengarkan putusan atas dirinya, Habib Bahar bin Smith langsung menghampiri meja majelis hakim dan menyalami ketiga majelis hakim.
Kemudian, Habib Bahar bin Smith berjalan menghampiri Bendera Merah Putih yang posisinya berada di sebelah kanan majelis hakim. Sebanyak empat kali Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih tersebut dan diakhiri takbir.
Saat selesai mencium bendera, Habib Bahar bin Smith mengangkat tangan kanannya dan mengepal sembari mengumandangkan takbir.
Setelah mencium bendera, Habib Bahar kemudian berjalan menghampiri Jaksa Penuntut Umum sembari menyalami ketiga JPU yang hadir.
Baca: Rapat Paripurna DPRD Sumut yang Dihadiri Edy Rahmayadi Memanas hingga Dihujani Interupsi
Baca: Tiga Sepeda Motor Digasak Maling, Dimasukkan ke Dalam Minibus, Korban: Diduga Orang Dalam Terlibat
3. Pengacara apresiasi majelis hakim
Perwakilan tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Selasa (09/7/2019).
"Ini sesuai harapan kami, di dalam pledoi juga kami mintakan agar divonis seringan mungkin. Apresiasi sekali kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini," kata Ichwan Tuankotta usai persidangan.
Ichwan menilai bahwa hakim berani memutuskan vonis selama tiga tahun. Hal tersebut dianggapnya sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Menanggapi putusan hakim selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith akan pikir-pikir terlebih dulu.
Waktu pikir-pikir ialah selama satu minggu dan setelahnya akan diputuskan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim.
Kepada kuasa hukumnya, Habib Bahar bin Smith menyampaikan tidak akan gentar menyuarakan kebenaran.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang pengacaranya, Aziz Yanuar. “Habib Bahar bin Smith mengatakan apapun putusan majelis hakim, bahar akan tidak kapok dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,” kata Aziz menyampaikan pesan Bahar.
Aziz menambahkan, Habib Bahar akan tetap menjalankan aktivitas dakwahnya meski menjalani masa tahanan.
Sama halnya dengan pihak Pengacara, pihak JPU juga pikir-pikir terlebih dulu atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dibandingkan tuntuntan JPU.
Baca: Pria Mengamuk dan Rusak Altar Gereja Paroki Bali, Pecahkan Lampu yang Jadi Simbol Kesakralan
Baca: Kabar Terkini Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Kepolisian Turut Angkat Bicara
4. Pendukung berusah cegat
Usai vonis pengadilan, Habib Bahar bin Smith langsung dievakuasi dan menumpang kendaraan milik polisi yang dikawal anggota Brimob Polda Jabar, diikuti dengan kendaraan lain.
Saat mobil keluar dari tempat parkir, massa pendukung Habib Bahar bin Smith yang sedari pagi berdemo di depan gedung, langsung menyambut.
Mereka tampak berusaha menyapa Habib Bahar bin Smith yang berada di dalam kendaraan. Tetapi, massa langsung dihalau oleh anggota kepolisian.
Sementara itu, massa terus meneriakkan dukungan untuk Habib Bahar bin Smith meski pria berambut pirang itu sudah meninggalkan gedung persidangan.
Sementara itu, bersamaan dengan selesainya sidang vonis, massa perlahan membubarkan diri setelah diberi arahan oleh seorang koordinator lapangan.
"Sidang vonis untuk Habib Bahar bin Smith sudah dibacakan. Tolong jika yang mau membubarkan diri agar memunguti sampah-sampah yang berserakan," ujar seorang pria di mobil komando.(TribunJabar)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara: Cium Bendera 4 Kali, Takbir dan Pujian kepada Majelis Hakim