Jelang Vonis Hakim, Ratna Sarumpaet Acungkan 2 Jari di Ruang Sidang Pengadilan, Update Perkara Hoaks

Jelang Vonis Hakim, Ratna Sarumpaet Acungkan 2 Jari di Ruang Sidang Pengadilan, Update Perkara Hoaks

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com - Walda Marison
Jelang Vonis Hakim, Ratna Sarumpaet Acungkan 2 Jari di Ruang Sidang Pengadilan, Update Perkara Hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2109) 

"Sehingga kami menilai putusan tanggal 11 nantinya ibu Ratna bisa dibebaskan karena unsur dari pasal keonaran itu yang mana unsurnya menerbitkan keonaran di kalangan rakyat tidak terbukti secara sah di persidangan," ujar Insank.

Terkait kasus penyebaran hoaks, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Baca: RESMI, Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Farhat Abbas: Belum Penahanan

Baca: Kronologi Bocah 3 Tahun Tewas seusai Terperosok ke Lubang Paku Bumi yang Dalamnya 32 Meter

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Via Vallen Terkini - Lagu Baru Via Vallen Senorita Versi Koplo, tak Perduli Nyinyiran Oknum

Baca: Polisi Ungkap 3 Tersangka: Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami, Status Barbie Kumalasari?

Jelang Vonis Hakim, Ratna Sarumpaet Acungkan 2 Jari di Ruang Sidang Pengadilan, Update Perkara Hoaks

tautan asal kompas.com dan Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Hari ini, Ratna acungkan 2 jari

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved