Kwik Kian Gie Diperiksa KPK terkait Kasus BLBI, Mantan Menko Ekuin Rizal Ramli Batal Hadir
Kwik Kian Gie Diperiksa KPK terkait Kasus BLBI, Mantan Menko Ekuin Rizal Ramli Batal Hadir
Jadi, KPK dapat tetap melanjutkan penyidikan dan bahkan melimpahkan perkara Nursalim ke persidangan.
Atas narasi di atas maka Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut agar:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi tetap mengusut tuntas perkara yang melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sembari mengupayakan memaksimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun;
2. Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa Hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Tumenggung. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka Hakim tersebut harus dijatuhi hukuman;
KPK Kaget
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
"Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Laode dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019).
Baca: KABAR TERBARU KRISS HATTA - Kriss Hirup Udara Bebas, Buka WhatsApp (WA) 15.000 Pesan Ucapan Selamat
Laode juga memandang adanya perbedaan sikap dari tiga hakim yang memutus kasasi juga baru kali ini terjadi.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Tapi para hakim MA berbeda pendapat. Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Laode.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan. Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.
Baca: Nasib Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi, Bahagia Menikah di Penjara Meski kini tak Bersama Istri
Di sisi lain, ia menyebutkan, dalam putusan kasasi itu tidak bulat. Sebab, ada dissenting opinion di dalamnya.
"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding. Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).
"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," sambungnya.
Baca: Daftar Nama Menteri Jokowi dari PDI P,Nama-nama di Dompet Bu Mega, Masinton Bilang tak Diajukan tapi
Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Baca: Sempat Panik, Akhirnya Rey Utami dan Pablo Benua Berstatus Tersangka Kasus Video Bau Ikan Asin
Baca: Lowongan Kerja Hari Ini, Minimal Lulusan SMA/SMK di 3 BUMN: Bank BTN, Angkasa Pura - Pelni,Syaratnya
Kwik Kian Gie Diperiksa KPK terkait Kasus BLBI, Mantan Menko Ekuin Rizal Ramli Batal Hadir
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan kompas.com, periksa kwik kian gie . . .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kwik-kian-gie_20170420_210809.jpg)