Prabowo Terkini- Pengacara Bantah tak Diketahui Prabowo-Sandi,Pengajuan Kasus Sengketa Pilpres ke MA

Prabowo Terkini- Pengacara Bantah tak Diketahui Prabowo-Sandi,Pengajuan Kasus Sengketa Pilpres ke MA

Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Prabowo Terkini- Pengacara Bantah tak Diketahui Prabowo-Sandi,Pengajuan Kasus Sengketa Pilpres ke MA 

TRIBUN-MEDAN.COM - Prabowo Terkini- Pengacara Bantah tak Diketahui Prabowo-Sandi,Pengajuan Kasus Sengketa Pilpres ke MA.

//

Advokat Nicholay Aprilindo membantah dirinya mengajukan permohonan sengketa administrasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung ( MA) tanpa sepengetahuan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: HARGA Tiket Turun, Bandara Internasional Kualanamu Dipadati Calon Penumpang, TONTON VIDEONYA. .

Prabowo Terkini- Pengacara Bantah tak Diketahui Prabowo-Sandi,Pengajuan Kasus Sengketa Pilpres ke MA. Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)
Prabowo Terkini- Pengacara Bantah tak Diketahui Prabowo-Sandi,Pengajuan Kasus Sengketa Pilpres ke MA. Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019) (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Nicholay mengatakan, permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang ia daftarkan untuk kedua kalinya pada 3 Juli 2019 tersebut berdasarkan surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga.

"Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari Prinsipal yang ditanda tangani oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Baca: Ratna Sarumpaet - Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Hari ini, Sang Putri Atiqah Hasiholan Angkat Bicara

Nicholay menjelaskan, dirinya bersama Hidayat Bostam telah diberikan kuasa oleh Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan permohonan sengketa.

Kuasa diberikan melalui surat bermaterai yang ditandatangani Prabowo dan Sandiaga pada 27 Juni 2019.

Penandatanganan surat kuasa tersebut juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo.

"Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp 6000 dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Geridra," kata Nicholay.

Baca: HARGA Tiket Turun, Bandara Internasional Kualanamu Dipadati Calon Penumpang, TONTON VIDEONYA. .

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan sengketa administrasi yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

Menurut dia, permohonan sengketa itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui permohonan sengketa itu.

Baca: Dicopot DKPP, Tugas Komisioner KPU Terganggu? Evi Novida Ginting Tanggapi Putusan Pencopotan Jabatan

Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Permohonan sengketa terkait pelanggaran administrasi pemilu pernah diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga pada tanggal 15 Mei 2019.

Baca: TERUNGKAP PABRIK OBAT PALSU 2 Gudang, Tersangka Kemas Ulang Obat Subsidi Pemerintah (JKN/BPJS)

Baca: Harga Tiket Pesawat Citilink dan Lion Air Turun Mulai Hari Ini, Ini Daftar Rutenya!

Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.

Oleh sebab itu permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

Baca: HARGA Tiket Turun, Bandara Internasional Kualanamu Dipadati Calon Penumpang, TONTON VIDEONYA. .

Penjelasan Gerindra

Sebelumnya Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung ( MA) tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019). 

Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.

Menurut dia, kasasi kedua itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.

"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujar dia. 

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi ini mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait kasasi kedua tersebut.

Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.

"Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco. 

Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

Menurut dia, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," kata Yusril.

Ia menyebut, pengajuan kasasi kedua kalinya ini dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi dinyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau N.O (niet ontvanklijk verklaard).

Menurut dia, artinya materi perkaranya tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu, MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau N.O. 

Namun MA, menambahan alasan penolakannya karena pemohon perkara yaitu BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso tidak mempunyai "legal standing" atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.

Mempermasalahkan TSM Pemilu

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.

Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo dan Kiai Maruf Amin Profesor Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/7/2019).

Dijelaskan Yusril, pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," ungkap Yusril.

Dijelaskan kembali, perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran Administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).

Artinya, lanjutnya materi perkaranya tidak diperiksa samasekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil. Yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

Dikatakan MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu.

MA kembali menyatakan perkara tersebut,  “tidak dapat diterima” atau N.O. Namun MA menambahan alasan penolakannya karena Pemohon perkara — yakni BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso — tidak mempunyai “legal standing” (alasan hukum) untuk mengajukan perkara.

BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan.

"Pihak yang mempunyai “legal standing” atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subijanto dan Sandiaga S Uno sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN," ujarnya.

Atas putusan kasasi MA tersebut, sambung Yusril, pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara.

Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai “legal standing”.

Perkara itu kini sedang dalam proses meminta tanggapan kepada KPU.

Sementara Paslon Joko Widodo dan Kiai Maruf Amin, meskipun berkepentingan, Yusril memastikan sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung.

“Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini” ujar Yusril.

Yusril menilai, para Kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini.

Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya “legal standing”, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai “pengadilan” tingkat pertama.

Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA. Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.

Baca: Dicopot DKPP, Tugas Komisioner KPU Terganggu? Evi Novida Ginting Tanggapi Putusan Pencopotan Jabatan

Baca: Ratna Sarumpaet - Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Hari ini, Sang Putri Atiqah Hasiholan Angkat Bicara

Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” tegas Yusril.

Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno.

Menurut Yusril, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya.

Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril juga mengemukakan pandangan bahwa mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan.

Perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau nengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali.

Sebab menurutnya Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

MK telah menolak permohonan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.

Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, tegasnya maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,"saran Yusril.

(*)

Baca: HARGA Tiket Turun, Bandara Internasional Kualanamu Dipadati Calon Penumpang, TONTON VIDEONYA. .

Baca: Polisi Ungkap 3 Tersangka: Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami, Status Barbie Kumalasari?

Baca: BEDA Penjelasan Sunan Kalijaga dan Putrinya Salmafina Sunan terkait Pindah Agama, Diulik Feni Rose

Prabowo Terkini- Pengacara Bantah tak Diketahui Prabowo-Sandi,Pengajuan Kasus Sengketa Pilpres ke MA

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Yusril Yakin Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi dan Kompas.com dengan judul: Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

tautan asal kompas.com Judul: Bantah Gerinda, kuasa hukum sebut . . .

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved