Dipaksa Ngaku Membunuh, Pengakuan Pengamen Disiksa Polisi, Disetrum dan Dipukuli, Tuntut Polda

Dipaksa Ngaku Membunuh, Pengakuan Pengamen Disiksa Polisi, Disetrum dan Dipukuli, Tuntut Polda

Editor: Salomo Tarigan
kompas/Kahfi Dirga Cahya
Dipaksa Ngaku Membunuh, Pengakuan Pengamen Disiksa Polisi, Disetrum dan Dipukuli, Tuntut Polda 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dipaksa Ngaku Membunuh, Pengakuan Pengamen Disiksa Polisi, Disetrum dan Dipukuli, Tuntut Polda

//

Salah satu pengamen yang menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI, Fikri Pribadi mengaku dirinya mengalami penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca: Nikita Mirzani Tampil Beda saat Antar Anaknya ke Sekolah, Pakaian yang Dikenakannya Panen Pujian

Baca: Youtuber Rius Vernandes dan Kekasihnya Dilaporkan ke Polisi, Saham Garuda Indonesia Menurun

Penyiksaan itu dia terima beserta empat orang pengamen lainya karena dipaksa mengaku sebaga mengaku melakukan pembunuhan di kolom jembatan, samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam.

Awlanya Fikri (17),  Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari.

Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut.

Sontak dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu. Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.

Baca: Ingat Perintah Presiden Jokowi pada Kapolri,Pimpinan KPK Sindir TGPF Gagal Ungkap Pelaku Kasus Novel

Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temanya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.

"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, dia bukan hanya diperiksa melainkan disiksa oleh para oknum polisi.

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh ngaku," ucap dia.

Baca: Beda Gaya Krisdayanti dan Ashanty saat Plesiran ke Luar Negeri Balutan Busana Mode Dunia

Penyiksaan tersebebut diterima mereka secara bergantian. Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu.

Karena tidak kuat akan siksaan tersebebut, mereka pun akhirnya memilih mengaku. Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh sebagai tersangka.

Mereka pun akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan. Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tanggerang. 

Belakang, Fikri dan teman-temanya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Baca: Ingat Perintah Presiden Jokowi pada Kapolri,Pimpinan KPK Sindir TGPF Gagal Ungkap Pelaku Kasus Novel

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved