Perusak Rumah Dituntut Satu Tahun Penjara, Persidangan Pidana Umum Sepi saat Hari Bhakti Adhyaksa

Jaksa sudah memberitahukan secara lisan kepada majelis hakim masing-masing yang menangani perkara.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa kasus pengerusakan rumah terdakwa Zulfan (48) akhirnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bachtiar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/7/2019). 

Humas PN Medan, Jamaluddin menjelaskan bahwa setiap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberitahukan kepada Majelis Hakim bahwa pada tanggal 22 Juli merupakan hari Adhyaksa sehingga tidak bisa menjalani persidangan.

"Jaksa sudah memberitahukan secara lisan kepada majelis hakim masing-masing yang menangani perkara, kalau pada Senin tanggal 22 Juli merupakan ulang tahun Kejaksaan Agung (Kejagung) dan jajarannya," ungkapnya.

Jamal melanjutkan bahwa persidangan hanya ditunda untuk satu hari saja dan akan dilanjutkan pada 23 Juli. "Besok persidangan akan kembali seperti biasa," cetusnya.

Namun, Jamaluddin menjelaskan bahwa dirinya sebagai majelis hakim sedang menangani kasus gugatan perdata yang diajukan Armen Lubis melalui kuasa hukumnya terhadap Kejagung dan Presiden RI.

"Kalau kasus perdata ada saya tangani sebagai majelis. Saat ini, sudah kami panggil Presiden atau delegasinya sebanyak 3 kali. Hanya saja, sampai sekarang belum hadir," pungkasnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved