48 Hari Ditahan, Kivlan Zen Minta Tolong kepada Menhan Ryamizard, Begini Isi Surat Permohonannya
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen minta tolong kepada Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu.
TRIBUN MEDAN.COM - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen meminta kesediaan Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu sebagai penjamin penangguhan penahanan.
Permintaan itu dilayangkan Kivlan Zen setelah 48 hari mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal.
Surat permintaan Menhan sebagai penjamin dikirimkan kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, Senin (22/7/2019).
Dalam foto surat yang diterima Tribunnews.com tersebut, tim pembela hukum Kivlan Zen meminta agar Ryamizard menjamin penangguhan penahanan kliennya.
Selain itu, mereka juga meminta waktu untuk bertemu langsung atau audiensi dengan Ryamizard guna membahas hal tersebut.
Baca: Pendaftaran Dibuka Oktober 2019, BKD Sumut Tunggu Formasi CPNS dan PPPK dari Pusat
Baca: Gara-gara Cacat, Penjelasan Pemkab Solok Selatan Bersikeras Anulir Dokter Gigi Romi Jadi PNS
Baca: Jokowi - Prabowo - Megawati Besok Gelar Pertemuan, Gerindra Putuskan Merapat ke Pemerintahan?
Berikut penggalan dalam surat benomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719 yang diajukan kuasa hukum Kivlan Zen;
"Melalui surat ini kami juga memohon bantuan Bapak mengkomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjaminan guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dari penahanan oleh Kepolisian yang sudah dijalani sekitar 48 hari dan kami mohon Bapak untuk memberikan waktu audiensi guna kepentingan yang dimaksudkan dalam surat ini,.."
Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tonin mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya meminta Ryamizard menjamin penangguhan Kivlan.
"Pak Kivlan beliau ini veteran perang tahun 1973 itu perang di Papua sehingga pangkatnya dari Kapten ke Mayor kenaikan pangkat luar biasa. Pada tahun 1982-1983 ke Timor Timur perang lagi, pangkatnya naik dari Mayor ke Letkol. Jadi kami minta ke Pak Ryamizard sebagai yang membawahi veteran perang," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Tonin juga membandingkan dengan tersangka kasus dugaan penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko yang mendapat jaminan dari Menko Bidang Maritim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.
"Pak Soenarko oleh Luhut Menteri Kemaritiman diberikan jaminan. Kenapa Pak Kivlan juga tidak diberikan kalau memang ada solidaritas antara sama-sama alumni AKABRI?" kata Tonin.
Baca: Tabrak Mobil Polisi, Sopir Ini Tertangkap Bawa Sabu 270 Kg Senilai Rp 1,9 Triliun
Baca: ANGIN KENCANG di Medan, Tiga Mobil Ringsek Tertimpa Pohon di Jalan Sekip
Alasan Tak Ditangguhkan
Di balik perbedaan nasib antara Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko soal penangguhan penahanan, ternyata ada alasannya
Dilansir dari Kompas.com, polisi memiliki alasan tertentu mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
"Untuk Pak KZ (Kivlan Zen), ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
"Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," imbuhnya.
Dedi menjelaskan, hal tersebut menjadi pertimbangan pihak penyidik mengapa sampai hari ini penyidik masih belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada Kivlan Zen.
"Semua masih berproses," jelasnya.
Baca: Prewedding Ke-2, Roger Danuarta dan Cut Meyriska Pilih Masjid yang Dibangun Mualaf Beretnis Tionghoa
Di sisi lain, Soenarko bahkan sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019) siang.
Ini menyusul langkah Polri yang mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
"Sudah (keluar), saya jalan ketemu Anda (wartawan), Beliau sudah keluar tadi naik mobil Pajero," kata penasihat hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu saat ditemui awak media di depan Pomdam Jaya Guntur.
Dijelaskan Firman, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Soenarko pada tanggal 21 Mei 2019 dan 20 Juni 2019.
"Nah dalam hal ini waktu tanggal 21 Mei penangguhan pemahanan itu dengan jaminan dari istri dan anak-anaknya Pak Soenarko, tanggal 20 Juni ini pernyataan jaminan datang dari 102 purnawirawan TNI/Polri," kata dia.
Diketahui, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin dari Soenarko.
Meski demikian, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memastikan penanganan kasus Soenarko tetap berjalan.
Baca: Ibu Hamil Meninggal di Tempat Akibat Ditabrak Mobil Pikap, Sang Bayi Bisa Diselamatkan
Dijelaskan Dedi, Soenarko dinilai penyidik kooperatif selama pemeriksaan sehingga penangguhan penahanan itu pun dikabulkan.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Tak hanya itu, jelas Dedy, Soenarko juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Sebagaimana diketahui, Kivlan Zen merupakan tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Sementara Soenarko terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Kivlan Zen Dapat Perlindungan Menhan
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu merespons surat permohonan perlindungan dari Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan. Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI.
Ryamizard Ryacudu juga meminta aparat penegak hukum untuk menghormati Kivlan Zen sebagai purnawirawan tentara bintang dua. "Hormati karena dia tentara bintang dua. Kalau dia diperlakukan tidak baik yang lainnya kan goyang nanti kita bahaya," ujar Ryamizard Ryacudu.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Isi Surat Kivlan Zen ke Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, 48 Hari Ditahan Minta Tolong ini