CPNS Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael Dibatalkan Bupati meski Lulus Peringkat Pertama, Ini Kisahnya

"Hati saya awalnya sangat senang ketika mengetahui lulus CPNS di Solok Selatan pada Desember 2018. Namun tiba-tiba dibatalkan pada Maret 2019."

Editor: Tariden Turnip
kompas.com/PERDANA PUTRA
CPNS Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael Dibatalkan Bupati meski Lulus Peringkat Pertama, Ini Kisahnya. dokter gigi Romi Syofpa Ismael 

Namun sayang, pengabdian Romi masih belum berjalan mulus.

Niatnya ingin menjadi PNS masih terganjal.

"Saya rela tinggal jauh dari kampung halaman dan bekerja di daerah terpencil dan tertinggal.

Ini demi pengabdian saya," katanya. Saat ini, Romi mengaku masih bekerja di Puskesmas Talunan.

"Saya masih bekerja di puskesmas, tapi sekarang minta izin ke Dinas Kesehatan Solok Selatan," katanya.

"Inilah yang tidak habis pikir. Kenapa tiba-tiba dibatalkan. Saat itu ada peserta yang melapor dan akhirnya laporan diterima, Romi akhirnya dicoret," kata kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Putra, yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).

Menurut Wendra, kendati posisi Romi sebagai orang yang lulus CPNS sudah digantikan peserta lain, pihaknya akan berjuang menuntut keadilan.

Wendra mengatakan, dedikasi Romi bekerja di daerah tersebut sepertinya diabaikan begitu saja.

"Aneh, dia mampu bekerja dan malahan kontrak diperpanjang pada 2017, tapi ketika lulus CPNS tiba-tiba dibatalkan," kata Wendra.

Menurut Wendra, ketika mengurus surat keterangan kesehatan dokter gigi Romi Syofpa Ismael ternyata diberi rekomendasi oleh dua orang dokter spesialis okupasi dari Padang dan Pekanbaru.

"Dokter itu menyatakan Romi bisa bekerja, tapi tetap saja kelulusannya dibatalkan," katanya.

Wendra mengatakan, pihaknya menyiapkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pembatalan kelulusannya sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Selain itu, kuasa hukum dari LBH Padang itu juga menyiapkan laporan dugaan tindakan pidana yang dilakukan Bupati Solok Selatan dan jajarannya.

"Ada dua kasus yang segera kami ajukan yaitu gugatan di PTUN dan pidana perlindungan disabilitas," kata Wendra.

Wendra mengatakan, jalur hukum terpaksa ditempuh karena proses dialog menemui jalan buntu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved