Putusan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari Ini, Pengacara Yakin Menang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (30/7/2019), akan menjatuhkan putusan gugatan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen
Dia melihat beberapa polisi yang menangkap menggunakan senjata laras panjang.
"Yang jelas yang pakai senjata laras panjang di parkiran di atas tidak etis," ujar Suta.
Belakangan Suta tahu yang menangkap Kivlan adalah polisi dari Polda Metro Jaya.
Hal itu diketahuinya ketika melihat mobil polisi yang membawa Kivlan.
Beberapa anggota kuasa hukum yang mendampingi Kivlan memaksa ikut masuk ke mobil yang membawa klienya itu, namun tidak diperbolehkan.
"Ada yang memaksa untuk ikut. Kami tidak rela klien ini sendiri, kami memaksa sampai ada yang diperbolehkan masuk," ujar Suta.
Baca: Anies Baswedan - Sindiran Anggota DPRD, Kunjungan Gubernur DKI ke Luar Negeri tanpa Hasil, Dibalas
Baca: INILAH 7 Fakta Nenek 74 Tahun Disetubuhi Pria (32) yang Sudah Beristri di Aceh Utara, Modus Pijat
Setelah penangkapan tersebut, Kivlan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kivlan Zen dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga telah terlibat dalam kepemilikan senjata saat aksi 21-22 Mei lalu.
Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Kivlan Zen Hadapi Sidang Putusan Praperadilan"