Breaking News

Putusan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari Ini, Pengacara Yakin Menang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (30/7/2019), akan menjatuhkan putusan gugatan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen

Editor: Juang Naibaho
ANTARA
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019). 

Putusan Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari Ini, Pengacara Yakin Menang

TRIBUN MEDAN.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (30/7/2019), akan menjatuhkan putusan gugatan praperadilan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, yakin kliennya akan menang dalam sidang praperadilan karena penetapan Kivlan sebagai tersangka cacat formil.

Ia menyebutkan bahwa pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya tidak pernah membeberkan 2 barang bukti di persidangan.

"Apa dua alat bukti yang cukup tidak pernah terungkap dalam persidangan, terbukti tidak pernah ada pemeriksaan calon tersangka karena tanggal 29 Mei ditangkap ditetapkan tersangka," kata Tonin, Selasa (30/7/2019).

Selain itu Kivlan juga tidak pernah didampingi kuasa hukum saat merampungkan Berita Acaranya Pemeriksaan (BAP) pemeriksaannya.

"Dengan demikian penetapan tersangka cacat formil," ungkap dia.

Baca: Pasangan Selingkuh Bersimbah Darah Dibacok di Dalam Rumah, Pembantu Kaget dan Langsung Teriak

Baca: MEIKARTA TERKINI - 2 Tersangka Baru Diungkap KPK, Sekda dan Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang

Sebelumnya, Kivlan Zen dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga telah terlibat dalam kepemilikan senjata saat aksi 21 22 Mei lalu.

Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widya, dalam kesaksiannya di persidangan Rabu (24/7/2019) lalu, mengatakan penangkapan dan penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka dilakukan secara aneh.

Pasalnya Kivlan ditangkap setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan makar pada 29 Mei 2019.

Suta menjelaskan, saat itu dirinya tengah menemani Kivlan menjalani pemeriksaan di Unit 1 Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Saat itu polisi yang memeriksa Kivlan di Bareskrim mengatakan pemeriksaan telah selesai.

"Saya sendiri enggak tahu. Polisi bilang di tempat kami sudah selesai, enggak ada lagi kasus hoaks dan sebagainya," kata Suta dalam kesaksiannya.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan, beberapa anggota polisi tiba-tiba datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Kivlan Zen.

Baca: KABAR TERBARU Hubungan Cinta Terlarang Kakak Adik Ternyata Akibat Ejekan Teman Gak Jantan, Curhat

Baca: Saat Peran Luhut Pandjaitan Digantikan Budi Gunawan, Kini Luhut Fokus Mengurusi Bagian Ekonomi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved