Masih Belia, 2 Anggota Komplotan Pencuri Becak Hantu Ditangkap, Sudah Mencuri di 26 Lokasi Berbeda
Si korban masuk ke dalam rumah kemudian ia kembali keluar namun sepeda motor Honda Supra X telah hilang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan atas aksi para pelaku dan pada 16 Juli 2019, mendapat informasi bahwa komplotan ini berada di Jalan Garuda IV, Perumnas Mandala.
Petugas bergerak ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka, Na alias N.
"Dari tersangka Na, kami mendapat petunjuk keberadaan tersangka lainnya.
Dilakukan pengembangan lagi, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka Pa alias G saat sedang membawa becak di seputaran Jalan Panglima Denai.
Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap seorang tersangka lainnya, An alias T," kata Dadang.
Petugas kemudian mengajak tersangka Na dan Pa untuk menunjukkan lokasi keberadaan pelaku lainnya.
Namun saat diajak untuk menunjukkan lokasi para tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Tak mau ambil risiko petugas langsung menembak kaki kedua pelaku.
Ketiga pelaku dengan menggunakan baju tahanan Polrestabes Medan dan kedua tangan diborgol, dua pelaku terlihat kesakitan usai menerima hadiah timah panas.
Ketiga pelaku digiring menuju barang bukti berupa tiga unit becak dan dua unit sepeda motor.
"Saat ini kita juga sedang memburu 14 pelaku lainnya.
Dan salah satunya merupakan seorang wanita,"pungkas Kapolrestabes.
Karena perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mft/tribun-medan.com)