Wapres JK Setuju Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan untuk Menutupi Defisit - Denda yang Ditanggung BPJS
Kenaikan iuran tersebut dapat meringankan beban BPJS Kesehatan yang saat ini mengalami defisit triliunan rupiah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Dulu Naik Rp 20 Ribu, Berapa Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kali Ini?
Ini Penyebabnya dan Komentar Menkes. Masyarakat hara bersiap!
Pemerintah telah menyepakati usulan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Masyarakat sebaiknya siapkan uang lebih untuk pembayaran Iuran.
Namun, belum diketahui besaran kenaikannya lantaran masih dalam tahap pembahasan.
Untuk diketahui, saat ini iuran kelas 3 Rp 25.500, kelas 2 RP 51 ribu dan kelas 1 Rp 80 ribu.
Jika dibandingkan data iuran 3 tahun lalu, tercatat kenaikan Rp 20.500 untuk kelas 1. Sebelumnya hanya Rp 59.500.
Kelas 2 naik Rp 8.500 dari Rp 42.500, sedangkan kelas 3 tetap.
Terkait hal ini, BPJS Kesehatan menyambut baik kenaikan premi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf berharap kenaikan iuran tersebut dapat meringankan beban BPJS Kesehatan yang saat ini mengalami defisit triliunan rupiah.
“Kenaikan iuran ini kan bagian dari itu (mengatasi defisit), itu skema besarnya. Tapi tergantung mulainya kapan,” ujar Iqbal kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).
Iqbal mengatakan, perkiraan besaran kenaikan premi disusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
BPJS Kesehatan juga sudah melakukan pertemuan dengan DJSN dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait kenaikan premi.
Namun, Iqbal enggan mengungkap berapa besaran premi yang diusulkan BPJS Kesehatan.
“Kami kan hanya peserta. Ujungnya di Kemenkeu yang diputuskan berapa,” kata Iqbal.