Wapres JK Setuju Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan untuk Menutupi Defisit - Denda yang Ditanggung BPJS
Kenaikan iuran tersebut dapat meringankan beban BPJS Kesehatan yang saat ini mengalami defisit triliunan rupiah.
Ada pula rekomendasi dari Kementerian Kesehatan terhadap BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi rujukan penempatan rumah sakit agar disesuaikan dengan kelas dan kapasitasnya.
"Sehingga kalau sudah (dibahas) semuanya baru kita tahu berapa sih sebenarnya, baru kita akan melihat apa yang akan dilakukan," ucap Mardiasmo.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu disampaikan Kalla saat mengungkapkan pertemuan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).
"Kemarin ada beberapa hal yang dibahas dan prinsipnya kami setuju. Namun perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Pertama, menurut Kalla, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran.
"Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya. Setuju naik, besarannya nanti dibahas," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Premi JKN-KIS Akan Naik, Ini Kata BPJS Kesehatan", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/05000081/premi-jkn-kis-akan-naik-ini-kata-bpjs-kesehatan?page=all.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Krisiandi