Wapres JK Setuju Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan untuk Menutupi Defisit - Denda yang Ditanggung BPJS

Kenaikan iuran tersebut dapat meringankan beban BPJS Kesehatan yang saat ini mengalami defisit triliunan rupiah.

Editor: AbdiTumanggor
kolase/net/tribunjabar
Kabar rencana kenaikan premi BPJS Kesehatan 

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun.

Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7/2019).

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan  semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan telah berupaya menekan biaya yang ada, salah satunya dengan menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.

Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu, namun, banyak yang memanfaatkan. 

Kata Menteri Kesehatan

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan, kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan masih berupa rencana.

"Belum, baru merencanakan untuk menaikkan," ujar Nila di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Hal senada disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo selepas mengikuti rapat terbatas di Kantor Wakil Presiden.

Ia mengatakan, kenaikan premi tersebut masih akan dibahas bersama Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan, Jumat (2/8/2019).

Menurut dia, saat ini sudah ada rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk BPJS Kesehatan yang berupa pembenahan data peserta BPJS Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved