HAPPY ENDING - Bupati Solok Selatan Kembalikan Status CPNS Dokter Romi dan Ditempatkan di RSUD

Polemik pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dokter gigi Romi Syofpa Ismael berakhir dengan happy ending.

Editor: Juang Naibaho
Dok. LBH Padang via Kompas.com
Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael. (Dok. LBH Padang via Kompas.com) 

HAPPY ENDING - Bupati Solok Selatan Kembalikan Status CPNS Dokter Romi dan Ditempatkan di RSUD

TRIBUN MEDAN.com - Polemik pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dokter gigi Romi Syofpa Ismael berakhir dengan happy ending.

Status Romi sebagai CPNS akan dikembalikan dan selanjutnya ditempatkan di RSUD di daerah asalnya, Solok Selatan.

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mengatakan, hal ini didasari pertimbangan kondisi kesehatan Romi dan kondisi RSUD yang berada di pusat kota.

Hal tersebut ia sampaikan usai bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin.

"Rencana kami mau mendaftarkan di RSUD karena berada di pusat kota dan ramai, sehingga memudahkan drg Romi untuk beraktivitas," ujar Muzni sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian PAN-RB, Senin (5/8/2019).

Baca: Deretan Fakta Sosok Selir Raja Thailand; Ajudan Senior Polisi, Pangkat Mayjen, hingga Eks Bodyguard

Baca: Baku Tembak 10 Menit Begal vs Polisi di Depan Mapolsek, Pelaku Lolos Bawa Kabur Mobil Polisi

Baca: VIDEO Sepasang Remaja Bermotor Buang Bayi di Pohon Pisang Terekam CCTV

Nantinya, Romi akan mengisi satu formasi khusus bagi penyandang disabilitas.

Sebelumnya, Muzni bersama anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka telah menyelesaikan polemik Romi Syofpa Ismael tersebut.

“Kami sudah mengantarkan langsung berkas Romi ke MenPANRB dan selanjutnya berkoordinasi ke BKN untuk pengangkatannya,” ujar Muzni.

Dalam kesempatan tersebut, Muzni selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas permasalahan yang terjadi.

“Atas kesalahan ini, kami sudah mengoreksi dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” lanjut dia.

Romi merupakan dokter penyandang disabilitas yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumbar, sejak 2015, tepatnya di Puskesmas Talunan, sebagai pegawai tidak tetap (PTT).

Baca: Baru 3 Bulan Nikahi Jenderal Wanita Pengawalnya, Kini Raja Thailand Angkat Mayjen Cantik Jadi Selir

Baca: Ini Hasil Penyelidikan Mama Muda dan Pria Terduga Selingkuhan Bersimbah Darah di Dalam Kamar

Polemik drg Romi bermula ketika ia dicoret sebagai CPNS karena disabilitas, meski ia lulus semua tahapan tes rekrutmen CPNS.

Bahkan, ia menempati posisi pertama dalam seleksi tersebut.

Ternyata, ada yang mengadukan kepada tim panitia seleksi CPNS setempat bahwa Romi merupakan penyandang disabilitas.

Sehingga, Romi pun dianulir sebagai peserta yang lolos.

Berbagai cara Romi tempuh untuk memperjuangkan haknya kembali.

Selain menyurati Presiden Joko Widodo, ia juga bertemu dengan sejumlah menteri, seperti Syafruddin dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Keduanya memberi dukungan penuh kepada Romi karena menganggap disabilitas punya hak yang sama untuk menjadi CPNS jika semua syarat terpenuhi dan lolos seleksi.

Adapun, pelapor Romi berinisial LS yang juga merupakan dokter gigi diberi sanksi oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat karena melanggar kode etik dokter.

Setelah status CPNS dokter gigi Romi dibatalkan, dokter gigi Lili Suryani (LS) yang menempati peringkat 2 dan menjadi pelapor ke Panselda, diangkat menjadi CPNS.

Baca: Video Minta Maaf Galih kepada Fairuz Makin Dihujat Netizen, Psikolog Sebut Tak Ada Emosi Penyesalan

Baca: Siswi SMK Swasta Karya Tarutung Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Diduga Korban Perkosaan

Terungkap juga kedekatan Sekda Solok Selatan dengan Lili Suryani.

"Jadi dokter LS ini membuat laporan ke Pansel Solok Selatan atas anjuran seseorang dari pansel," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) usai sidang kode etik di kantor PDGI Sumbar.

Frisdawati mengatakan, laporan yang dibuat tersebut melanggar kode etik karena memberikan keterangan yang tidak benar soal profesi dokter gigi.

Dia mengatakan, Dokter Lili Suryani membuat laporan bahwa dokter gigi dalam menjalankan profesinya harus bisa berdiri tegak.

"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati. Dalam sidang etik itu, menurut Frisdawati, juga ditanyakan soal kemungkinan adanya pelanggaran etik berat, yaitu penyuapan.

"Dokter LS ini menjawab tidak ada. Namun dari sidang itu juga terungkap LS tinggal bersebelahan rumah dengan Ketua Panselda Solok Selatan," katanya.

Akhirnya PDGI Sumatera Barat menyatakan dokter gigi berinisial LS bersalah melanggar kode etik dokter.

LS dinilai melanggar Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang menjelaskan bahwa di antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.

"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan, memang ada pelanggaran kode etik," kata Frisdawati.

Sementara itu, Ketua Panselda CPNS 2018 Solok Selatan, Yulian Efi, membantah ada unsur nepotisme dalam pembatalan dokter gigi Romi Syofpa Ismael sebagai CPNS.

"Tidak ada unsur nepotisme dalam pengangkatan dokter gigi LS dan pembatalan dokter gigi Romi.

Ini sudah sesuai mekanisme," kata Yulian Efi, Kamis (1/8/2019) di Padang.

Baca: Aksi Jenaka Gopal dan Cikgu Papa Zola Bikin Penonton Boboiboy Movie 2 di CGV Focal Point Terhibur

Yulian mengaku memang bertetangga dengan LS, dan LS pernah mendatanginya di rumah dan di kantor untuk menanyakan persoalan CPNS.

"Itu biasa saja ada warga yang menanyakan. Itu bukan hanya dokter gigi LS saja," kata Yulian.

Yulian mengatakan, pembatalan dokter gigi Romi sudah melalui pembahasan yang panjang. Sebelum melakukan pembatalan, Panselda sudah melakukan konsultasi ke sejumlah instansi.

"SK kelulusan dikeluarkan pada Desember 2018 dan kita batalkan pada Maret. Rentang waktu itu kita gunakan untuk membahasnya hingga konsultasi ke pusat," katanya.

Yulian juga membantah pihaknya menganjurkan kepada dokter LS untuk membuat laporan ke Panselda. "Itu adalah hak peserta. Tidak saya tidak menganjurkannya," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Solok Kembalikan Status CPNS Drg Romi, Akan Ditempatkan di RSUD"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved