Ini Sosok Pria yang Menyekap dan Memperkosa Siswi SMP selama 3 Hari, Berikut 4 Fakta di Baliknya

Ini Sosok Pria yang Menyekap dan Memperkosa Siswi SMP selama 3 Hari, Berikut 4 Fakta di Baliknya

Tribun Medan / Sofyan Akbar
Januar Hadi saat ditangkap personel Polres Padangsidimpuan. (#Ini Sosok Pria yang Menyekap dan Memperkosa Siswi SMP selama 3 Hari, Berikut 4 Fakta di Baliknya) 

Proses hukum ditempuh lantaran keluarga pihak laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.

"Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi".

"Namun, dari pihak laki-laki tidak mengakui, bahkan menantang tes DNA," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodriah kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Sementara dari keluarga perempuan memastikan bahwa anaknya hanya berhubungan dengan satu laki-laki hingga hamil dan melahirkan.

3. Saling bantah

Kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah.

Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena sudah adanya laporan di kepolisian.

"Kami akan merekomendasi agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut, sebab sudah ditangani pihak Polres Pangkal Pinang," ujar dia.

Aduan itu tertuang dalam Laporan polisi LP/B 226/Vll/2019/SPKT/RES tertanggal 12 Juli 2019, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

4. Sama-sama di bawah umur

Sekretaris KPAD Babel Try Murtini yang melakukan kunjungan ke rumah remaja perempuan mengaku prihatin dengan kejadian itu.

Karena kedua belah pihak, baik siswi yang baru melahirkan dan pria yang diduga ayah sang bayi masih di bawah umur.

Bahkan mirisnya lagi kedua pasangan ABG ini masih bersekolah.

"Keduanya sama-sama di bawah umur dan masih bersekolah. Tapi ini harus ada pertanggung jawaban," ucapnya. (*)

Inilah Tampang Pria yang Menyekap Siswi SMP 3 Hari dan Lakukan Pemerkosaan 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved