Ini Sosok Pria yang Menyekap dan Memperkosa Siswi SMP selama 3 Hari, Berikut 4 Fakta di Baliknya
Ini Sosok Pria yang Menyekap dan Memperkosa Siswi SMP selama 3 Hari, Berikut 4 Fakta di Baliknya
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan / Sofyan Akbar
Januar Hadi saat ditangkap personel Polres Padangsidimpuan. (#Ini Sosok Pria yang Menyekap dan Memperkosa Siswi SMP selama 3 Hari, Berikut 4 Fakta di Baliknya)
"Saat diperiksa, kita juga mengetahui kalau pelaku sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban," katanya.
Atas perbuatannya, sambung Hilman, pelaku akan dikenakan dengan pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
(akb/tribun-medan.com/Kompas.com)
#Ini Sosok Pria yang Menyekap dan Memperkosa Siswi SMP selama 3 Hari, Berikut 4 Fakta di Baliknya
Dan sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kasus Siswi SMP Melahirkan di Pangkal Pinang, Saling Bantah hingga Sang Pria Berstatus Pelajar Tantang Tes DNA"