Badan Narkotika Nasional Sumut Bakar 6 Kilogram Sabusabu dan 1000 Ekstasi Milik Warga Malaysia
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial, didampingi sejumlah pejabat utama lainnya.
"Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba. Dia mengakui menyuruh Arun dengan imbalan. Dia juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih diburu," sebutnya," ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor BNNP-Sumut Jalan Balaipom Medan, Selasa (6/8/2019).
Baca: Pemko Medan Gelar Kompetisi Olahraga Antar Pelajar
Baca: Pemko Medan Tingkatkan Kemampuan Apratur dalam Pengelolaan Dana Kelurahan Melalui Bimtek
Pada pemusnahan barang bukti tersebut, petugas juga menghadirkan empat pelaku dari dua kasus tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya.
(Mft/tribun-medan.com).