Badan Narkotika Nasional Sumut Bakar 6 Kilogram Sabusabu dan 1000 Ekstasi Milik Warga Malaysia

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial, didampingi sejumlah pejabat utama lainnya.

TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Badan Narkotika Nasional Sumut Bakar 6 Kilogram Sabusabu dan 1000 Ekstasi Milik Warga Malaysia. Kepala BNNP Sumut Brigjend Atrial memasukkan barang bukti untuk dimusnahkan ke mesin incenerator, Selasa (6/8/2019). 

"Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba. Dia mengakui menyuruh Arun dengan imbalan. Dia juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih diburu," sebutnya," ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor BNNP-Sumut Jalan Balaipom Medan, Selasa (6/8/2019).

Baca: Pemko Medan Gelar Kompetisi Olahraga Antar Pelajar

Baca: Pemko Medan Tingkatkan Kemampuan Apratur dalam Pengelolaan Dana Kelurahan Melalui Bimtek

Pada pemusnahan barang bukti tersebut, petugas juga menghadirkan empat pelaku dari dua kasus tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya.

(Mft/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved