Hore. . Sudah Bisa Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di Deliserdang
Saat itu ada lima orang anak yang diberi KIA karena sudah selesai pengurusannya. Yang menyerahkan ini adalah Sekda Deliserdang, Darwin Zein
Penulis: Indra Gunawan |
Usia 17 ke atas dilanjutkan dengan KTP.
Bagaimana tahapan pembuatan KIA ini?
1. Syarat administrasi
Jangan lupa membawa akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP(Kartu Tanda Penduduk) elektronik kedua orangtua.
2. Usia anak 0 bulan - 17 tahun
Jika dokumen sudah lengkap, orang tua dapat mendatangi Kantor Disdukcapil setempat dan mengikuti langkah-langkah pembuatan KIA.
3. Mengisi formulir yang sudah disiapkan Disdukcapil.
4. Mengambil nomor antrean
5. Tinggal menunggu kartu jadi
Setelah mengisi formulir baru diverifikasi (dokumennya), baru mengambil nomor antrean bagi anak di atas umur 5 tahun.
Bagi yang di bawah 5 tahun dapat langsung dicetak.
Nomor antrean untuk anak di atas 5 tahun itu sebagai keperluan untuk mengambil foto terbaru anak di lokasi.
Setelah seluruh proses itu selesai, para orang tua tinggal menunggu kartu KIA selesai dicetak.
SEJUMLAH warga membuat Kartu Identitias Anak (KIA) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil| Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)?
Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.
Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan bahwa KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya.

