Hore. . Sudah Bisa Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di Deliserdang
Saat itu ada lima orang anak yang diberi KIA karena sudah selesai pengurusannya. Yang menyerahkan ini adalah Sekda Deliserdang, Darwin Zein
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Deliserdang mulai mensosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada warga.
Sosialisasi dilakukan dalam bentuk launching di Kantor Camat Galang, Selasa (6/8/2019).
Saat itu ada lima orang anak yang diberi KIA karena sudah selesai pengurusannya. Yang menyerahkan ini adalah Sekda Deliserdang, Darwin Zein didampingi Kadisdukcapil, Gustur Siregar.
Kepala Bidang Kependudukan dan Data Disdukcapil Deliserdang, Alrasudin Kaloko mengatakan dengan dilounchingnya nya KIA ini artinya warga sudah dapat bermohon. Disebut KIA merupakan program yang telah digagas oleh Pemerintah Pusat.
"Hari ini kita launching jadi baru lima orang anak saja yang tadi kita beri KIA. Sekarang sudah bisalah diurus,"kata Kaloko.
Pada saat launching ini Disdukcapil Deliserdang juga mensosialisasikan bahwa saat ini pengurusan sebagian administrasi kependudukan sudah bisa dilakukan di masing-masing Kecamatan. Seperti KK dan Surat Keterangan (Suket) sudah dapat dimohonkan di Kantor Kecamatan.
"Kalau untuk KTP masih di kantor dinas. Saat ini Blangko KTP masih habis ya Suketlah penggantinya. Akte kelahiran masih dibuat di dinas juga tapi dikumpulnya (diserahkan) di Kecamatan nanti," kata Kaloko.
Baca: Perdana di Kota Medan, 75 Anak Dapat Kartu Identitas Anak (KIA), Ini Syarat Pengurusannya!
Baca: Pentingnya Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Usia 0-17 Tahun, Syarat Pembuatan dan Kegunaannya
Baca: Mendagri: Layanan Publik Lebih Praktis dengan Kartu Identitas Anak
Pentingnya Pembuatan KIA Usia 0-17 Tahun
ANDA orang tua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA)?
KIA adalah perlindungan identitas anak.
Jika iya, Anda harus mengetahui persyaratan dan langkah-langkah yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
KIA adalah kartu menyerupai KTP yang diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun.
KIA dinilai sebagai pengganti akta kelahiran yang lebih efektif karena mudah dibawa.
Usia anak yang dapat membuat KIA adalah 0-17 tahun.
Usia 0-5 tahun periode pertama. Selanjutnya usia 5-17 tahun perpanjangan.