Hore. . Sudah Bisa Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di Deliserdang
Saat itu ada lima orang anak yang diberi KIA karena sudah selesai pengurusannya. Yang menyerahkan ini adalah Sekda Deliserdang, Darwin Zein
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Sekda Deliserdang, Darwin Zein menyerahkan KIA kepada siswa sekolah dasar di Kantor Camat Galang, Deliserdang, Selasa (6/8/2019).
Setelah semua persyaratan lengkap, kini saatnya Anda membuat kartu identitas anak. Namun sebelumnya, pastikan Anda mencermati dengan baik setiap panduannya di bawah ini, ya.
Secara umum, berikut langkah-langkah membuat kartu identitas anak sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal
Cara membuat kartu identitas anak warga asing
Ada sedikit perbedaan proses membuat kartu identitas anak warga asing (WNA). Untuk anak warga asing yang tinggal di Indonesia, berikut cara pembuatan KTP anak:
- Apabila anak telah memiliki paspor, maka orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Nah, sekarang Anda sudah tahu, kan, bagaimana cara membuat KIA?
Yuk segera serahkan persyaratan ke Dukcapil untuk membuat KIA si kecil!
(dra/tribun-medan.com/Wartakotalive.com/ Kompas.com/ Hellosehat.com)
Rekomendasi untuk Anda