Penjelasan PLN soal Pemadaman Listrik Massal karena Pohon di Gunung Pati, Jawa Tengah

Pemadaman listrik di sebagian besar Pulau Jawa dan Bali disebut-sebut karena adanya pohon yang diduga melebihi batas ketinggian yang seharusnya.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga beraktifitas menggunakan penerangan lilin dan lampu darurat, di wilayah Karet Tengsin Jakarta, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. 

Mulanya, Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan listrik akan normal pada Minggu malam pukul 19.27 WIB bila aliran listrik dari Timur berjalan normal.

"Kira-kira mudah-mudahan kalau berjalan baik, sistem di Jawa Barat 3 jam dari pukul 16.27 WIB sudah normal kembali," kata Sripeni Inten Cahyani dalam konferensi pers di Gandul, Cinere, Minggu (4/8/2019).

Ditunggu-tunggu, listrik tak kunjung menyala meski sudah memasuki pukul 20.30 WIB walaupun sebagian wilayah sudah merasakan nyalanya listrik.

Kemudian, PLN memastikan padamnya listrik tak akan sampai Minggu tengah malam.

Rupanya, banyak masyarakat yang mengeluh listrik kembali padam saat malam hingga pagi hari berikutnya.

Bahkan, beberapa wilayah belum teraliri listrik hingga Senin pagi (5/8/2019).

Sripeni mengatakan, pihaknya tengah memaksimalkan pemulihan.

Diperkirakan, hari Senin sekitar pukul 16.00 WIB listrik sudah normal 100 persen.

Ternyata beberapa wilayah seperti sebagian Cibarusah masih saja belum teraliri listrik hingga menjelang pukul 18.00 WIB.

Namun per hari ini, Selasa (6/8/2019) listrik dinyatakan normal kembali 100 persen.

Baca: Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor Diperiksa 10 Jam, Ini Sekarang Statusnya

Baca: Geger Penemuan Jasad Pelajar di Tempat Sampah, Polisi Duga Korban Lakalantas

Kompensasi
Imbas pemadaman listrik massal, PLN menyatakan akan mengurangi tagihan kepada pelanggannya. Hal

PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan. Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Kompensasai sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum juga diberikan untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved