Penjelasan PLN soal Pemadaman Listrik Massal karena Pohon di Gunung Pati, Jawa Tengah
Pemadaman listrik di sebagian besar Pulau Jawa dan Bali disebut-sebut karena adanya pohon yang diduga melebihi batas ketinggian yang seharusnya.
Mulanya, Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan listrik akan normal pada Minggu malam pukul 19.27 WIB bila aliran listrik dari Timur berjalan normal.
"Kira-kira mudah-mudahan kalau berjalan baik, sistem di Jawa Barat 3 jam dari pukul 16.27 WIB sudah normal kembali," kata Sripeni Inten Cahyani dalam konferensi pers di Gandul, Cinere, Minggu (4/8/2019).
Ditunggu-tunggu, listrik tak kunjung menyala meski sudah memasuki pukul 20.30 WIB walaupun sebagian wilayah sudah merasakan nyalanya listrik.
Kemudian, PLN memastikan padamnya listrik tak akan sampai Minggu tengah malam.
Rupanya, banyak masyarakat yang mengeluh listrik kembali padam saat malam hingga pagi hari berikutnya.
Bahkan, beberapa wilayah belum teraliri listrik hingga Senin pagi (5/8/2019).
Sripeni mengatakan, pihaknya tengah memaksimalkan pemulihan.
Diperkirakan, hari Senin sekitar pukul 16.00 WIB listrik sudah normal 100 persen.
Ternyata beberapa wilayah seperti sebagian Cibarusah masih saja belum teraliri listrik hingga menjelang pukul 18.00 WIB.
Namun per hari ini, Selasa (6/8/2019) listrik dinyatakan normal kembali 100 persen.
Baca: Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor Diperiksa 10 Jam, Ini Sekarang Statusnya
Baca: Geger Penemuan Jasad Pelajar di Tempat Sampah, Polisi Duga Korban Lakalantas
Kompensasi
Imbas pemadaman listrik massal, PLN menyatakan akan mengurangi tagihan kepada pelanggannya. Hal
PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan. Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Kompensasai sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum juga diberikan untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.