Breaking News

Beda Smartphone Resmi dan Ilegal alias Black Market (BM) Harga Miring, Pemerintah Akan Blokir IMEI

Beda Smartphone Resmi dan Ilegal alias Black Market (BM) Harga Miring, Pemerintah Akan Blokir IMEI

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/Stock Clips
Beda Smartphone Resmi dan Ilegal alias Black Market (BM) Harga Miring, Pemerintah Akan Blokir IMEI 

TRIBUN-MEDAN.COM - Beda Smartphone Resmi dan Ilegal alias Black Market (BM) Harga Miring, Pemerintah Akan Blokir IMEI.

//

Ponsel ilegal atau BM (Black Market) dan ponsel impor memang menjadi pilihan beberapa warga Indonesia karena harganya yang cukup berbeda.

Baca: MOTOGP 2019 - Jadwal & Link Live Streaming MotoGP Austria 2019, Berikut Klasemen Sementara MotoGP

Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2019 dan Gambar, Bisa Kirim via Whatsapp (WA)

Bahkan ponsel-ponsel bekas dari luar negeri terkadang memiliki harga yang lebih miring dari ponsel asli resmi.

Namun, tidak memungkiri karena ponsel-ponsel rilisan di Indonesia sendiri masih belum semutakhir pasar Global.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) tersebut di Indonesia melalui nomor IMEI.Situs Cek IMEI dari Kemenperin Sudah Online, Simak Juga 3 Keterangan Penting Tentang Ponsel BM

Situs Cek IMEI dari Kemenperin Sudah Online, Simak Juga 3 Keterangan Penting Tentang Ponsel BM (Kemenperin_ri/Kemenperin)

Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal di Indonesia.

Regulasi terkait pemblokiran dikabarkan akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019 mendatang.

Baca: AIR Mata Berderai Melepas Kepergiaan Merry Asisten Pribadi Raffi Ahmad yang Sudah 13 Tahun Bekerja

Meski demikian implementasinya baru akan berjalan enam bulan setelah penandatanganan kebijakan pemblokiran.

Aturannya menyebut bahwa ponsel ilegal atau smartphone black market (BM) yang dibeli sebelum 17 Agustus 2019 akan dilakukan pemutihan.

Sementara itu, ponsel ilegal yang dibeli setelah 17 Agustus 2019 otomatis akan diblokir.

Dikutip dari Kompas.com Kemenperin menjelaskan nasib ponsel BM atau ilegal.

"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," demikian penjelasan Kemenperin pada Rabu (10/7/2019).

Ponsel BM sendiri hingga saat ini masih beredar di pasaran secara bebas.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved