Beda Smartphone Resmi dan Ilegal alias Black Market (BM) Harga Miring, Pemerintah Akan Blokir IMEI

Beda Smartphone Resmi dan Ilegal alias Black Market (BM) Harga Miring, Pemerintah Akan Blokir IMEI

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/Stock Clips
Beda Smartphone Resmi dan Ilegal alias Black Market (BM) Harga Miring, Pemerintah Akan Blokir IMEI 

Redmi Note 7 HP Harga di Bawah Rp 2 Jutaan Sudah Dapat Kamera 48 Megapiksel

Redmi Note 7 HP Harga di Bawah Rp 2 Jutaan Sudah Dapat Kamera 48 Megapiksel (xiaomiindonesia)

Sekilas tampilan dari ponsel ilegal tersebut nyaris tak ada bedanya dengan ponsel legal.

Bahkan, ketika dipakai performa kedua jenis ponsel itu kurang lebih sama.

Untuk menghindari membeli ponsel illegal, berikut cara membedakan smartphone black market dengan ponsel legal.

Cek IMEI Ponsel di Website Kemenperin Sebelum Membeli

Baru-baru ini, Kemenperin telah membuat situs cek IMEI untuk mengetahui status ponsel yang kita miliki asli atau BM.

Situs dapat diakses di https://imei.kemenperin.go.id/.

Cara mengetahui nomor IMEI kita cukup menekan tombol *#06# lalu nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.

IMEI yang tertera di ponsel lalu masukkan kedalam situs https://imei.kemenperin.go.id/.

Jika terdaftar situs akan muncul tampilan “IMEI terdaftar didalam database kemenperin”.

Sebaliknya, jika tidak terdaftar akan muncul ditampilan bahwa IMEI tidak terdaftar di database kemenperin.

Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2019 dan Gambar, Bisa Kirim via Whatsapp (WA)

Ponsel Memakai Garansi Distributor

Apabila penjual menjelaskan jika garansi ponsel yang diberikan hanya garansi distributor maka bisa dipastikan ponsel tersebut dari black market.

Alasan dari tidak adanya garansi resmi karena barang tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui vendor resmi yang beroperasi di Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved