JR Saragih Batalkan Pemberhentian 1.695 Guru, Ombudsman: Itu Langkah yang Tepat!
Saya kira keputusan Bupati Simalungun membatalkan SK pemberhentian sementara guru tersebut, sudah merupakan langkah yang tepat
Penulis: Tommy Simatupang |
JR Saragih Batalkan Pemberhentian 1.695 Guru, Ombudsman: Itu Langkah yang Tepat!
TRIBUN-MEDAN.com - JR Saragih Batalkan Pemberhentian 1.695 Guru, Ombudsman: Itu Langkah yang Tepat!.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengapresiasi langkah Bupati Simalungun JR Saragih untuk membatalkan SK pemecatan guru.
Abyadi Siregar menilai SK pemberhentian ini rawan maladadmnistrasi.
"Saya kira keputusan Bupati Simalungun membatalkan SK pemberhentian sementara guru tersebut, sudah merupakan langkah yang tepat," katanya, Senin (12/8/2019)
"Sangat jelas disebutkan, penyelenggaraan program sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan ini, dilaksanakan dengan mengutamakan tidak mengganggu tugas dan tanggungjawab sebagai guru di sekolah," katanya seraya mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudahmeminta agar meninjau SK pemberhentian guru.
Abyadi mengatakan penyelenggaraan program sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan ini memang penting.
Tapi yang lebih penting lagi para guru tidak boleh meninggalkan tugas dan tanggungjawab sebagai guru di depan kelas.
Apalagi, Abyadi mengungkpakan dengan keluarnya SK pemberhentian guru ditemukan adanya sekolah yang tidak nenjalankan aktivitas belajar karena kekurangan guru.
Baca: Pemkab Deliserdang dan 32 Kabupaten/Kota se-Sumut Tandatangani MoU KLA Bersama Gubsu
Baca: Coba Salip Barcelona, Real Madrid Imingi Neymar Gaji Rp 635 Miliar per Musim
Baca: Debut di Inter Milan, Romelu Lukaku Langsung Cetak 4 Gol, Gilas Virtus Bergamo 8-0
Selain itu, Abyadi terus mempertanyakan tentang isu seluruh guru yang melanjutkan S1 harus ke Universitas Efarina milik JR Saragih.
Menurut Abyadi, ada tiga Perguruan Tinggi (PT) yang telab ditetapkan sebagai penyelenggara program yakni Universitas Negeri Medan (Unimed), Universitas HKBP, dan Universitas Simalungun (USI) dengan.
Bupati Simalungun JR Saragih akhirnya menganulir surat keputusan pemecatan guru yang belum memiliki gelar Strata 1 (S1). Bupati Simalungun menganulir dengan mengeluarkan lagi SK pembatalan Nomor 188.45/1.33/2019.
Baca: Yusuf Siregar: NU Organisasi Islam yang Tegas Perjuangkan Nilai Ajaran Islam
Baca: Manchester United Bantai Chelsea 4-0, Lampard Bela Pemain
Baca: Cut Meyriska dan Roger Danuarta Beber Persiapan Nikah 17 Agustus di Medan
Dalam SK itu, JR Saragih memutuskan empat poin. Pada poin pertama JR Saragih membatalkan seluruh SK yang memberhentikan para guru dari jabatan fungsional yang belum memiliki S1.
Pada poin ke dua, JR Saragih mengembalikan hak dan kewajiban seperti semula. Poin ke tiga, melakukan analisis dan evaluasi terkait kualifikasi pendidikan, dan poin ke empat keputusan berlaku sejak 8 Agustis 2019.
Pembatalan ini karena adanya tanggapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 5873/B.B1.3/GT/2019 Tentang Tanggapan Atas Kualifikasi Akademik Guru di Kabupaten Simalungun.
Baca: Viral, Gadis Tabrak Kaca Transparan Sampai Tiga Kali Beruntun, Sakit Enggak tapi Malu Iya
Baca: Ayah Sosialita Dita Soedarjo Ditangkap KPK, Inilah Profil Lengkap Soetikno Soedarjo Tersangka TPPU